JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menegur kubu eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel karena menghadirkan perempuan yang sedang hamil tua untuk jadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Iya ini sudah 8 bulan ini, nanti kalau kontraksi di sini majelis yang tanggung jawab kan. Kenapa harus yang hamil besar yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Perempuan tersebut adalah Syamazzka Zakirni yang dulu bekerja sebagai petugas protokoler Noel.
Kubu Noel mengatakan, pihaknya telah berusaha menghadirkan saksi lain, tapi Azka merupakan salah satu yang bersedia hadir.
Baca juga: Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker
Majelis hakim lalu memastikan kondisi Azka yang kini kehamilan masuk minggu ke-30.
Hakim mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum tidak menanyakan hal yang terlalu berat kepada saksi.
“Nanti berdampak kontraksi ke kehamilan ibu ya. Tidak akan ditanya yang berat-berat. Ya tolong JPU juga tolong perhatikan ya,” kata Hakim Ana mengingatkan.
Setelah memastikan Azka dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang, majelis hakim mempersilakan kubu Noel mulai mengajukan pertanyaan.
Baca juga: Saksi Tidak Hadir, Sidang Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ditunda
Kasus Noel EbenezerNoel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




