Sidang Penyerangan Andrie Yunus, 4 Terdakwa Dihadirkan di Pengadilan Militer

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) ini resmi menggelar sidang perdana perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Oditur militer menghadirkan empat terdakwa prajurit TNI yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) ke persidangan. 

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer

Empat terdakwa yang hadir menggunakan pakaian dinas lapangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). 

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dan Letkol KUM Iwan Tasri serta Mayor Laut Mokhamad Zainal masing-masing bertindak selaku anggota.

BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Serius oleh Kelompok Aparat, Komnas HAM: Bentuk TGPF

Sidang dilaksanakan secara terbuka bagi awak media, tetapi Andrie Yunus selaku korban absen dalam peradilan tersebut.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Bikin Rekomendasi untuk Polisi hingga Presiden

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenazah Kopda Rico, Kontingen TNI-UNIFIL Sudah Tiba di Tanah Air
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Heboh Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Capai Rp 27 Miliar, Mensos: Semua untuk Siswa
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Sila Haholongan Pulungan Resmi Dilantik sebagai Kajati Sulsel
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Usai Kecelakaan Jabal Magnet, Kemenhaj Ingatkan KBIHU Patuhi Aturan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Anggota Komisi VIII Kecam Kekerasan Daycare Yogya: Salah Sistem, Evaluasi SOP
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.