Grid.ID - Kecelakaan KRL di Bekasi Timur menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Menyikapi kejadian tersebut, Jasa Raharja memastikan seluruh korban akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah DKI Jakarta, Syaiful, menyampaikan bahwa santunan diberikan kepada semua korban, baik yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan dasar yang disediakan negara melalui program asuransi kecelakaan bagi pengguna transportasi umum.
"Dapat kami sampaikan bahwa seluruh korban akibat dari kejadian ini, kecelakaan ini, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia, itu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujar Syaiful, selaku Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah DKI Jakarta di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (28/4/2026).
Untuk korban luka-luka, santunan diberikan dengan nilai maksimal Rp20 juta. Besaran ini berlaku untuk luka ringan maupun luka berat dan digunakan untuk membantu biaya perawatan serta pengobatan korban.
"Untuk baik luka ringan maupun luka berat, dengan nilai santunan untuk luka-luka itu maksimal adalah 20 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris. Jasa Raharja menegaskan bahwa proses penyaluran santunan ini akan dilakukan secepat mungkin setelah identifikasi korban selesai.
"Dan untuk meninggal dunia akan diserahkan santunan 50 juta rupiah kepada ahli warisnya," tutur Syaiful.
Pihak Jasa Raharja juga langsung melakukan pendataan terhadap ahli waris korban yang meninggal dunia agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyerahan santunan tanpa prosedur yang berlarut-larut.
"Sesegera mungkin akan kami selesaikan untuk santunan meninggal dunia. Setelah teridentifikasi ini, kami langsung melakukan pendataan terhadap ahli waris korban untuk segera dilakukan penyerahan santunan meninggal dunia," ujarnya.
Pemberian santunan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan Jasa Raharja setiap terjadi kecelakaan transportasi yang melibatkan penumpang umum. Tujuannya adalah memberikan bantuan finansial kepada korban atau keluarga korban dalam waktu yang relatif cepat.
Sebagai informasi, insiden kecelakaan kereta api tragis terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam, 27 April 2026. Kecelakaan ini melibatkan tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dilaporkan sebanyak 15 orang meninggal dunia. Seluruh korban tewas dilaporkan berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 84 orang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis.(*)
Artikel Asli




