KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama 30 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026.

“Hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks Bupati Pekalongan. Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan Fadia Arafiq dibutuhkan penyidik, mengingat dari perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, sejumlah saksi masih terus dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikannya.

Baca juga: Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Bungkam Usai Diperiksa KPK

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar dia.

Budi mengatakan, pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: Suami Bupati Pekalongan Diduga Ikut Terima Uang, KPK Akan Telusuri

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Angkot AC D10A Depok Bakal Diganti Armada Listrik, Tarif Lebih Murah
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kondisi Finansial Zodiak 30 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bada PHK Mengintai Sektor Tekstil dan Nikel, KSPI Minta Pemerintah Turun Tangan
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkot Bogor percepat penataan dua perlintasan kereta rawan kecelakaan
• 40 menit laluantaranews.com
thumb
Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.