Divonis Penjara 2,5 Tahun, Resbob Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob pada Rabu (29/4/2026). Pria yang berprofesi sebagai kreator konten ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Hukuman ini menjadi pelajaran penting bagi para kreator konten.

Sidang vonis Resbob dipimpin Adeng Abdul Kohar selaku ketua majelis hakim. Resbob telah ditahan dan berstatus tersangka sejak tanggal 17 Desember 2025.

Dia tersandung kasus ujaran kebencian terkait dengan suku Sunda dan bobotoh, pendukung sepak bola Persib Bandung

Kasusnya bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial tahun lalu. Saat itu, Resbob sedang mengendarai sebuah mobil di Surabaya, Jawa Timur.

Baca JugaYoutuber Resbob Ditangkap Polisi, Perlukah Sertifikasi Kreator Konten?

Adeng menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Resbob terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca JugaResbob Resmi Tersangka, Incar Uang dari Konten Viral

Menurutnya, Resbob telah menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang memberikan pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok dan memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan adalah Resbob telah menyampaikan permintaan maaf dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan, ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Adeng.

Ia pun memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Resbob untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak JPU menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutannya.

Sementara Resbob dan kuasa hukumnya belum memberikan keputusan atas vonis tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia, " kata Resbob saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Baca JugaResbob Ditangkap Setelah Kabur, Potret Kian Fatalnya Ujaran Kebencian
Pelajaran penting

Pemerhati budaya dan komunikasi digital serta pendiri literos.org, Firman Kurniawan berpendapat, vonis 2,5 tahun bagi Resbob menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang kreator konten. Masyarakat harus lebih bijak menyampaikan kepada publik melalui medsos.

Firman meminta para kreator konten selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi melalui medsos. Sebab, publik yang dihadapinya mempunyai karakter, preferensi dan latar belakang yang berbeda-beda.

"Belum tentu publik memiliki satu standar yang sama dengan konten yang mereka lihat. Perlu bijak dalam membuat konten seperti cara bersikap saat membuat konten siaran langsung, " kata Firman.

Sementara itu pengamat komunikasi dari Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat Hidayat, menilai, konten di siaran langsung media sosial berpotensi salah, seperti soal ujaran kebencian. Oleh karena itu, kreator konten perlu lebih berhati-hati saat melakukan siaran langsung.

Menurut Dadang, kesalahan penyampaian pesan dalam konten di media sosial yang kemudian menarik perhatian banyak pihak sangat sulit ditarik kembali. Sebab, kesalahan itu meninggalkan jejak digital.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membuat konten di ruang media sosial. Respons terhadap konten itu bisa juga mendestruksi pembuat konten tersebut.

Baca JugaPolemik Argi dan Tumbler Anita yang Hilang, Viral di Medsos Tidak Selalu Benar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Karyawan Kompas TV Teridentifikasi Meninggal Dunia
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelni Pastikan Ganti Rugi Kerusakan Rumah Tertabrak KM Sabuk Nusantara
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bus Jemaah Haji Kecelakaan di Jabal Magnet, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
• 8 menit lalukompas.com
thumb
Banyuwangi Unggul Nasional, Kinerja Pemerintah Daerah Tuai Pengakuan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi VIII DPR Tak Persoalkan Posisi Gerbong KRL: Pria di Belakang Sama Saja
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.