Tak Terima Richard Lee Dituding Mualaf Settingan, Kuasa Hukum Siap Seret Doktif ke Polisi

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif (Dokter Detektif) memasuki babak baru. Tak lagi hanya soal produk kecantikan, konflik ini merembet ke ranah pribadi, yakni soal keyakinan.

Pihak Richard Lee merasa geram dengan pernyataan Doktif yang menuding sang dokter menggunakan status mualafnya demi mencari simpati publik.

Geram dengan tuduhan tersebut, kuasa hukum dr. Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan polisi untuk menjerat Doktif dengan pasal fitnah. Ia menilai tindakan Doktif sudah melampaui batas karena mencampuri urusan privasi dan agama kliennya. Abdul menyebut pernyataan Doktif soal "mualaf demi konten" adalah serangan telak terhadap nama baik Richard Lee.

"Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dr. Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dr. Richard, klien kami, menggunakan agama dia untuk menarik simpati. Itu pernyataan telak," kata Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pihak Richard Lee pun mengaku sudah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Doktif untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Tak main-main, Abdul Haji Talaohu sudah membidik pasal-pasal dalam KUHP untuk menyeret Doktif ke jalur hukum.

"Kita lagi melihat waktu aja. Momentumnya kapan, timing-nya kita lagi lihat. Karena nanti yang membuat laporan langsung itu kan dr. Richard. Pasalnya itu kalau soal tuduhan, itu di pencemaran nama baik, diatur di pasal 433, 434 KUHP juncto 441 tentang tuduhan fitnah. Itu ancaman hukumannya di atas 6 bulan," jelasnya.

Menurutnya, masalah keyakinan bukanlah hal yang layak diperdebatkan atau dijadikan alat untuk menyerang seseorang di media sosial.

"Saya sekali lagi bilang bahwa keyakinan itu adalah wilayah privasi. Teman-teman semua kan pasti paham dan sadar betul bahwa keyakinan itu tidak boleh dipersoalkan. Bagaimana dia beribadah dengan Tuhannya itu soal ranah privat seseorang," tambah Abdul.

Sebagai informasi, ketegangan ini bermula dari laporan Dokter Samira (Doktif) terkait produk kecantikan milik Richard Lee. Pada periode Oktober hingga November 2024, Doktif membeli sejumlah produk bermerek milik Richard Lee seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell melalui marketplace.

Namun, Doktif menduga produk tersebut tidak steril, memiliki kandungan yang tidak sesuai label, hingga adanya dugaan repacking. Kasus ini pun bergulir di ranah hukum hingga pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kendati Richard Lee tengah menghadapi status hukum terkait produknya, sang pengacara menegaskan bahwa hal itu tidak memberi hak kepada siapapun untuk menyerang status mualaf kliennya.

 

"Mualaf itu kan sederhana, dengan mengucapkan kalimat syahadat ya. Itu hanya soal administrasi. Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya. Makanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, ya dia muslim," ujar Abdul.

"Jadi itu yang kami sangat sesalkan, dan pribadi saya mengutuk tindakan Samira yang mempersoalkan keyakinan klien kami. Itu tidak dibenarkan. Undang-undang tidak membenarkan itu dan otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," pungkasnya.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen: TPG Cair Bulanan Membuat Guru Lebih Sejahtera
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI: 3.888 Perlintasan Sebidang Jalur Kereta di Jawa-Sumatera, 1.776 Tak Dijaga
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Saham GOTO Melonjak usai Cetak Laba Perdana di Kuartal I-2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Selain Santunan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pembangunan Flyover Dipercepat Imbas Tragedi Kereta Api-KRL di Bekasi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Sekolah Negeri Terbatas, Swasta Mahal, Anggota DPRD DKI: Jangan Cuma 103 Sekolah Gratis
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.