Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Anggota DPR Ashraff Abu

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pada hari ini, Rabu (29/4), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024 sekaligus anggota DPR, serta Yalnida yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

BACA JUGA: KPK Periksa Wiraswasta Ferry Frits dalam Kasus Korupsi Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. "Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, dan YLD selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dinilai krusial karena posisinya yang tidak hanya sebagai saksi, tetapi juga suami dari tersangka utama, Fadia Arafiq. Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, pada 2022.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK

Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya menjadi direktur pada periode 2022-2024.

Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing ini diduga memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan berkat intervensi Fadia Arafiq selaku bupati. Aliran dana ke PT RNB tercatat sangat besar. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, nilai kontrak yang masuk ke perusahaan keluarga tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

BACA JUGA: KPK Mendalami Peran Pemodal Politik Bupati Ponorogo

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati bersama oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Rincian penerimaan yang diduga merupakan aliran uang dari kasus korupsi ini antara lain Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami sekaligus komisaris PT RNB menerima Rp1,1 miliar, dan Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak sekaligus direktur PT RNB menerima Rp4,6 miliar.

KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain memeriksa keluarga dan pengurus perusahaan, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi lain, termasuk para pegawai outsourcing, anggota DPRD, hingga aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan, guna mengungkap tuntas kasus ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pengusaha Billy Beras dalam Kasus Korupsi DJKA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang, Modusnya Usir Jin
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Golkar Desak Usut Tuntas Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
• 22 jam laludetik.com
thumb
Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja di Banyak Posisi, Cek Kualifikasinya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Semifinal Liga Champions: PSG 5-4 Bayern Munchen, Begini Komentar Luis Enrique dan Vincent Kompany
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN Ditanggung 100 Persen
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.