Penulis: Harry Saktiono
TVRINews, Lamongan
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Jawa Timur melakukan pengawalan terhadap produk hukum di tingkat daerah. Fokus pengawalan tersebut diarahkan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan agar memiliki perspektif HAM yang kuat.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Timur, Toar Mangaribi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi diskriminasi dalam regulasi daerah. Tiga sektor yang menjadi perhatian meliputi ketertiban umum, infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar air bersih.
“Kami melihat adanya potensi diskriminasi yang harus dicegah melalui tiga regulasi yang kami dorong di Lamongan. Kami akan mengawal hingga produk hukum yang berperspektif HAM ini dapat diimplementasikan,” ujar Toar di Lamongan, Rabu (29/4/2026).
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pengawalan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan Umum, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.
Akademisi sekaligus Ketua Senat Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, yang turut memberikan masukan teknis, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap draf Raperda tersebut.
“Kami memberikan masukan agar Perda yang nantinya disahkan, khususnya terkait penggunaan jalan, ketertiban umum, dan PDAM, benar-benar dapat diterapkan dan menjadi payung hukum berbasis HAM di Lamongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum draf tersebut sudah mengakomodasi perlindungan hak warga, namun masih diperlukan penguatan pada sejumlah pasal agar implementasinya lebih jelas.
“Ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pasal-pasalnya. Mengingat isu air minum dan jalan sangat krusial bagi masyarakat, kami ingin memastikan hak-hak warga terlindungi dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenham Jawa Timur. Menurutnya, sinergi ini penting untuk memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan prinsip HAM.
“Dalam pembentukan Perda sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, ada aspek formil dan materiil. Pendampingan dari Kemenham memastikan setiap pasal tidak mengandung diskriminasi maupun pelanggaran HAM,” tegasnya.
Pemkab Lamongan memastikan pengawalan ini dilakukan sejak tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), proses pembahasan, hingga evaluasi akhir. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang inklusif, adil, dan berpihak pada seluruh masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





