JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, setiap tindakan di institusi aparat, baik TNI maupun Polri, dilakukan atas perintah atasan.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi motif penyiraman air keras oleh empat prajurit BAIS TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang disebut sebagai dendam pribadi.
“Ya itu menurut saya tidak fair karena cinta ke institusinya lalu mengambil inisiatif pribadi. Padahal, kalau di dalam TNI maupun Polri, itu sangat ketat lho. Setiap tindakan itu harus atas pengetahuan, pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Mahfud menilai, jika tindakan tersebut benar tidak diketahui atasan, hal itu menunjukkan lemahnya pengendalian di dalam institusi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Jalan buat Ungkap Dugaan Pelaku Sipil di Kasus Andrie Yunus, Ini Caranya
Namun, ia juga menilai muncul anggapan bahwa kasus ini sengaja dilokalisasi sebagai tindakan individu untuk menghindari keterlibatan institusi.
“Orang lalu berpikir, ini bukan soal lemah ini, memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi. Karena kalau sudah institusi yang melakukan, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM,” ujar dia.
“Pelanggaran HAM berat, kan gitu. Kalau sudah institusi kan pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis,” tambah dia.
Meski demikian, Mahfud menegaskan penetapan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan Komnas HAM.
“Tapi suatu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat itu kalau nanti Komnas HAM yang memutuskan. Kalau Komnas HAM bilang tidak, ya tidak,” ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tetap Diadili di Pengadilan Militer
Kronologi berdasarkan dakwaanOditur Militer II-07 Jakarta mengungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh empat anggota BAIS TNI.
Keempat terdakwa ialah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berawal dari aksi protes korban terhadap revisi undang-undang TNI hingga menerobos masuk ke Hotel Fairmont saat rapat pembahasan itu berlangsung.
Protes tersebut memicu kekesalan para terdakwa hingga akhirnya hendak melukai Andrie.
"Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Air Keras untuk Menyiram Andrie Yunus Diambil dari Bengkel Denma BAIS TNI
Mendengar ide Budhi, Nandala juga setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'.





