JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Dua di antaranya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Kota Malaungi.
Lalu, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin, Alex Iskandar, dan mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (29/4/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 April 2026, hari ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.
(Arief Setyadi )



