Hakim Diduga Jadi Pemilik Daycare Little Aresha di DIY, Ini Hasil Konfirmasi Mahkamah Agung

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim dan Badan Pengawasan untuk memeriksa keterkaitan hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran anak. Juru Bicara MA Heru Pramono dalam acara silaturahmi dengan media di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026), mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan.

"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," kata Heru.

Baca Juga
  • Pemilik Daycare Little Aresha di DIY Diduga Hakim Aktif, Mahkamah Agung Lakukan Pengecekan
  • Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Terkait Kasus Penganiayaan Balita
  • Sukarnya Daycare Mencari Perizinan

Menurut Heru, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, bahwa hakim tersebut tidak masuk jajaran pengurus Daycare Little Aresha dan tidak memiliki saham. Ia mengatakan bahwa hakim aktif tersebut pernah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk mendirikan daycare saat berkuliah di Yogyakarta.

"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Heru mengatakan bahwa hakim PN Tais itu meminjamkan KTP-nya atas dasar kasihan dengan teman yang datang minta tolong.

"Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," kata Heru.

Karena pada saat KTP itu dipinjamkan oleh si hakim belum menjabat, tidak pernah mengecek atau mengontrol dan menanyakan terkait daycare yang didirikan tersebut.

"Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," ujarnya.

Menurut Heru, hakim aktif tersebut hakim muda yang berprestasi, sehingga kejadian tersebut telah menyeret namanya.

"Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tahu-tahu muncul masalah ini," ujar Heru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, Mayoritas Tak Masuk Kerja
• 17 jam laludetik.com
thumb
Nezar Patria Ajak Anak Muda Kuasai Teknologi untuk Jadi Pemimpin Digital Masa Depan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Marcos Reina Tak Silau dengan Reputasi Borneo FC sebagai Calon Juara BRI Super League 2025/2026
• 23 jam lalubola.com
thumb
Hakim Perintahkan Andrie Yunus Hadirkan di Sidang | SAPA MALAM
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Tok! Hakim Vonis Resbob Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan, YouTuber yang Lakukan Ujaran Kebencian
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.