Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk mengevaluasi penempatan gerbong khusus perempuan di KRL pasca kecelakaan dengan Kereta Api Argobromo Anggrek memicu beragam respons publik. Komisi VIII DPR RI mengingatkan agar kebijakan tidak mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni keselamatan sistem transportasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, menilai usulan tersebut lahir dari semangat perlindungan perempuan, tetapi belum menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola perkeretaapian.
“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh” tegas Derta, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan gerbong khusus perempuan merupakan langkah afirmatif untuk memberi rasa aman dari potensi pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik. Namun, dalam konteks kecelakaan kereta, faktor penentu keselamatan lebih berkaitan dengan sistem persinyalan, komunikasi antarkereta, kedisiplinan operasional, standar prosedur keselamatan, kualitas infrastruktur rel, teknologi pengendalian kereta, serta manajemen lalu lintas yang terintegrasi antara KRL dan kereta jarak jauh.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan sebagian besar kecelakaan kereta api dalam beberapa tahun terakhir dipicu human error dan gangguan sistem operasional, bukan konfigurasi posisi gerbong penumpang. Perubahan posisi gerbong perempuan dinilai tidak berdampak langsung terhadap penurunan risiko tabrakan.
Derta mengingatkan risiko munculnya kebijakan simbolik jika langkah tersebut diterapkan tanpa kajian komprehensif. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah keselamatan perempuan cukup diselesaikan melalui pengaturan posisi gerbong.
Menurut dia, perlindungan perempuan di ruang publik harus mencakup pencegahan pelecehan seksual, sistem pengawasan efektif, respons cepat terhadap laporan korban, serta edukasi publik mengenai etika dan keamanan bersama.
Komisi VIII DPR juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, mulai dari persinyalan, komunikasi antarkereta, hingga kontrol operasional untuk memastikan tidak ada celah risiko.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia operator dinilai penting melalui pelatihan berkala dan sertifikasi ulang bagi masinis serta petugas operasional guna menjaga standar keselamatan.
“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa disederhanakan pada satu aspek saja. Kita tentu mendukung perlindungan perempuan di ruang publik, tetapi kebijakan yang diambil harus tepat sasaran dan berbasis pada akar masalah” ungkapmya
Derta menegaskan momentum pasca kecelakaan seharusnya dimanfaatkan untuk pembenahan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Derta, Jangan sampai energi kita habis pada solusi yang tampak cepat, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Editor: Redaksi TVRINews





