Pengasuh Daycare Aniaya Balita di Aceh Ditetapkan Tersangka

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. 

"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Daycare Aniaya Balita Seret Nama Hakim hingga Diperiksa MA, Ini Hasilnya

Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa, 28 April 2026.

Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantu Pengembangan Olahraga Disabilitas Lewat Teknologi, Reda Manthovani Inisiasi Program JAGAIN
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Atasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Targetkan Tambahan Layer Cukai Tembakau Rampung 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenham Jatim Kawal Tiga Raperda Lamongan Agar Bebas Diskriminasi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Video: Putin Tawarkan ke Iran Simpan Uranium - Bangkai KRL Ditutup
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat SDM Otomotif Indonesia Timur
• 12 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.