Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa, 28 April 2026.
Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.



