Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya mengurangi rokok ilegal rampung pada 2026.
Kebijakan penambahan layer cukai rokok ini didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa guna memastikan rokok-rokok ilegal alias yang belum pita cukai bisa segera menyetor penerimaan ke negara dan menyandang status legal. Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi peredaran rokok ilegal, tapi tidak mematikan industri yang sudah ada.
"[Penambahan layer CHT] terus dibahas intensif. Harus [selesai] tahun ini. Kalau tahun depan dibicarakan nanti di KEM-PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal]," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto kepada wartawan di kantor Bea Cukai Pusat, Selasa (28/4/2026).
Nirwala menjelaskan bahwa pihaknya masih terus membahas formulasi tarif layer tambahan untuk rokok-rokok yang masih ilegal ini. Dia mengakui bahwa masalah yang dihadapi otoritas saat ini bukan hanya rokok ilegal, melainkan fenomena downtrading.
Fenomena tersebut merupakan peralihan konsumsi perokok ke produk rokok yang lebih murah sejak sekitar era pandemi Covid-19. Penyebabnya juga dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat.
"Itu makanya salah satu yang ditempuh nanti, yang mungkin sudah diumumkan Pak Purbaya, salah satunya buka layer. Tujuannya tadi adalah mengatasi downtrading dan untuk yang ilegal tadi dengan tarif yang pas dia akan menjadi legal," paparnya.
Baca Juga
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 438.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Bus Antarkota dan Truk
- Bea Cukai Malang Tegah 172.800 Batang Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi
- Penjualan Rokok 2026 Diprediksi Turun, Setoran Cukai Tergerus Daya Beli hingga Rokok Ilegal
Proses ke depan, lanjut Nirwala, adalah konsultasi dengan Komisi XI DPR. Namun, saat ini parlemen masih dalam masa reses sehingga akan menunggu sampai pembukaan masa sidang.
Nirwala mengaku pasti akan ada pro kontra sehingga pemerintah bakal berupaya mengambil kebijakan yang paling pas. Hal ini diupayakan di tengah meningkatnya belanja pemerintah.
Menurutnya, layer cukai rokok yang akan ditambah kemungkinan besar adalah pada sigaret kretek mesin (SKM). Sebab, rokok ilegal yang beredar di masyarakat paling banyak dari jenis ini dibandingkan dengan jenis lain seperti sigaret kretek tangan (SKT).
Nirwala menjelaskan bahwa rokok-rokok SKT membutuhkan tenaga kerja lebih banyak. Perkiraannya, pembuatan 3.000 batang rokok SKT saja membutuhkan satu orang pelinting. Apabila produksi dibutuhkan 300.000 batang, maka tidak mungkin industri ilegal bisa mempekerjakan sampai 100 pelinting.
"Sedangkan mesin yang MK8 paling kecil itu satu menitnya 2.500 [batang]. Sehari sama-sama delapan jam bisa 1 juta batang, satu mesin. Operatornya paling tiga orang. Jadi ya Kalau SKT hampir dibilang enggak ada yang ilegal," pungkasnya.





