Polisi Sita Aset Milik Anak-Istri Bandar Narkoba Ko Erwin: Total Rp 15,3 M

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis peredaran gelap narkotika yang dijalankan Ko Erwin.

Ko Erwin sendiri adalah salah satu bandar yang terlibat dalam peredaran narkoba eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut aset tersebut disamarkan melalui istri dan dua anak tersangka.

“Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan transaksi keuangan Tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin Bin Iskandar yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika,” ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kasus ini bermula dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga anggota keluarganya yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang merupakan istri dan dua anak Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang terkait transaksi peredaran gelap narkotika tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar,” tutur Eko.

Penangkapan dilakukan serentak pada Rabu (22/4) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Virda Virginia Pahlevi ditangkap di Sumbawa, sementara Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia diamankan di Lombok Barat.

Dari pemeriksaan awal, diketahui aliran dana berasal dari Ko Erwin dan digunakan untuk membeli berbagai aset.

“Menurut keterangan Virda Virginia Pahlevi, sumber keuangan dari semua transaksi keuangan di rekening Virda Virginia Pahlevi periode 2025 sampai dengan 2026 berasal dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar, dan Virda Virginia Pahlevi memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar,” ucap Eko.

Sementara itu, anaknya, Hadi Sumarho, mengaku diminta menyediakan rekening dan membeli aset atas perintah ayahnya.

“Menurut keterangan Hadi Sumarho Iskandar, Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar pernah meminta nomor rekening atas nama Hadi Sumarho Iskandar untuk melakukan transfer. Kemudian uang tersebut diperintahkan untuk membeli beberapa aset,” tutur Eko.

Hal serupa juga diungkap Christina Aurelia yang menerima modal usaha dari Ko Erwin.

“Menurut keterangan Christina Aurelia, bahwa yang bersangkutan dibukakan usaha oleh tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar dengan aset berupa 4 unit mobil Hiace,” ucap Eko.

Total aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar, yang tersebar pada tiga tersangka.

Rincian Aset yang Disita

Dari Virda Virginia Pahlevi (Rp 1,05 miliar):

Dari Hadi Sumarho Iskandar (Rp 11,35 miliar):

Dari Christina Aurelia (Rp 2,9 miliar):

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi IV DPR Soroti Kenaikan Harga Pangan, Desak Percepatan Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Program MBG di Papua Didorong Lewat Ekspedisi Patriot dan Kolaborasi Lintas Lembaga
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan? Begini Penjelasannya
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
IPA Portabel Diresmikan di Semanan, Warga tak Lagi Kesulitan Air Bersih
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arman Tsarukyan Ungkap Jujur Alasan UFC Tak Jadi Pasangkannya di Event White House
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.