Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis peredaran gelap narkotika yang dijalankan Ko Erwin.
Ko Erwin sendiri adalah salah satu bandar yang terlibat dalam peredaran narkoba eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut aset tersebut disamarkan melalui istri dan dua anak tersangka.
“Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan transaksi keuangan Tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin Bin Iskandar yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika,” ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Kasus ini bermula dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga anggota keluarganya yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang merupakan istri dan dua anak Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang terkait transaksi peredaran gelap narkotika tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar,” tutur Eko.
Penangkapan dilakukan serentak pada Rabu (22/4) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Virda Virginia Pahlevi ditangkap di Sumbawa, sementara Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia diamankan di Lombok Barat.
Dari pemeriksaan awal, diketahui aliran dana berasal dari Ko Erwin dan digunakan untuk membeli berbagai aset.
“Menurut keterangan Virda Virginia Pahlevi, sumber keuangan dari semua transaksi keuangan di rekening Virda Virginia Pahlevi periode 2025 sampai dengan 2026 berasal dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar, dan Virda Virginia Pahlevi memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar,” ucap Eko.
Sementara itu, anaknya, Hadi Sumarho, mengaku diminta menyediakan rekening dan membeli aset atas perintah ayahnya.
“Menurut keterangan Hadi Sumarho Iskandar, Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar pernah meminta nomor rekening atas nama Hadi Sumarho Iskandar untuk melakukan transfer. Kemudian uang tersebut diperintahkan untuk membeli beberapa aset,” tutur Eko.
Hal serupa juga diungkap Christina Aurelia yang menerima modal usaha dari Ko Erwin.
“Menurut keterangan Christina Aurelia, bahwa yang bersangkutan dibukakan usaha oleh tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar dengan aset berupa 4 unit mobil Hiace,” ucap Eko.
Total aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar, yang tersebar pada tiga tersangka.
Rincian Aset yang DisitaDari Virda Virginia Pahlevi (Rp 1,05 miliar):
Mobil Toyota Avanza (Rp 300 juta)
Mobil Mitsubishi Xpander (Rp 350 juta)
Sertifikat HGB No. 00526 (Rp 200 juta)
Sertifikat HGB No. 00527 (Rp 200 juta)
Dari Hadi Sumarho Iskandar (Rp 11,35 miliar):
Ruko (SHM 3271 & 3272) (Rp 3 miliar)
Ruko (SHM 3273) (Rp 2 miliar)
Gudang (SHM 2114) (Rp 2 miliar)
Gudang (SHM 2125) (Rp 1,5 miliar)
Mobil Mitsubishi Pajero Sport (Rp 650 juta)
Kuitansi SHM 2144 (Rp 650 juta)
Pelunasan SHM 2144 (Rp 450 juta)
Kuitansi SHM 2125 (Rp 825 juta)
Pelunasan SHM 2125 (Rp 275 juta)
Dari Christina Aurelia (Rp 2,9 miliar):
Toyota Hiace Premio (Rp 675 juta)
Toyota Hiace Premio (Rp 675 juta)
Toyota Hiace Commuter (Rp 600 juta)
Toyota Hiace Commuter (Rp 600 juta)
Mitsubishi Xpander (Rp 350 juta)
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan perkara.





