Jakarta, VIVA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak, termasuk pajak kendaraan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa yang dimaksud dengan “dasar pengenaan pajak kendaraan”.
Secara sederhana, dasar pengenaan pajak adalah nilai yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Nilai ini biasanya menggambarkan harga kendaraan, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak tertentu.
Dalam konteks kendaraan bermotor, dasar pengenaan pajak umumnya terdiri dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan pedoman nilai kendaraan agar bisa digunakan secara lebih seragam oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, perhitungan pajak diharapkan menjadi lebih transparan dan tidak berbeda terlalu jauh antar wilayah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak. Artinya, meskipun dasar nilainya sudah diatur, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dasar pengenaan pajak ini digunakan dalam berbagai jenis pajak kendaraan. Untuk pajak tahunan (PKB), nilai tersebut menjadi acuan utama dalam menghitung besaran pajak setiap tahun.
Sementara itu, pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dasar pengenaan pajak digunakan saat terjadi perpindahan kepemilikan, seperti ketika membeli mobil atau motor bekas.
Karena itu, nilai dasar pajak ini sangat berpengaruh terhadap total biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, baik saat memiliki kendaraan maupun saat melakukan transaksi jual beli.
Dengan adanya pengaturan terbaru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan kendaraan menjadi lebih adil, karena nilai yang digunakan mendekati kondisi pasar yang sebenarnya.
Bagi masyarakat, memahami dasar pengenaan pajak kendaraan menjadi penting agar bisa memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan. Terutama bagi calon pembeli kendaraan bekas, yang perlu menghitung biaya tambahan seperti balik nama selain harga kendaraan itu sendiri.





