Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, ungkap Eko, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.
Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI yang merupakan anak Koko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang.
Kemudian memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset, di antaranya dua unit gudang dan tiga unit ruko.
“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” ungkap Eko.
Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan anak Koko Erwin lainnya yang berinisial CA, Eko mengatakan bahwa wanita tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.
“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.
Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.
Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.




