Jakarta, VIVA – Tren intimate wedding atau pernikahan sederhana dengan tamu terbatas semakin populer di kalangan anak muda bahkan booming nikah hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Konsep ini dianggap lebih praktis, hemat biaya, dan terasa lebih personal.
Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum intimate wedding dalam Islam?
Fenomena ini pun mendapat sorotan dari Ustaz Maulana di Podcast bersama Gofar Hilman. Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pernikahan sederhana, selama tetap memenuhi syarat dan prinsip dasar yang dianjurkan.
"Sunnahnya pernikahan itu minimal memotong seekor kambing. Artinya apa, kita harus mengumumkan supaya terhindar dari fitnah. Jadi sebenernya harus disiarkan," ujar Ustaz Maulana dikutip dari YouTube HAS Creative pada Rabu, 29 April 2026.
- Instagram @m_nur_maulana
Ustaz dengan ciri khas selendang ini tidak menyarankan pernikahan secara 'diam-diam' atau hanya mengundang keluarga inti saja. Hal ini karena berpotensi ada kedzaliman di dalamnya.
Lebih lanjut, Ustaz Maulana menyebutkan satu per satu rukun nikah yang meliputi mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Kehadiran unsur-unsur ini menjadi tanda bahwa pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak dilakukan secara tertutup.
Ustaz Maulana menjelaskan ada dua jenis saksi dalam pernikahan, yakni saksi resmi tercatat dan ada pula “saksi tidak tercatat” atau para tamu undangan yang turut menyaksikan akad. Ia mengatakan, setiap orang yang hadir dalam prosesi akad nikah diyakini memperoleh rahmat dari Allah SWT.
Selain itu, ia menekankan bahwa peran saksi dalam pernikahan tidak hanya sebatas formalitas saat akad berlangsung. Saksi diharapkan dapat menjadi pihak yang turut mengingatkan dan menasihati pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depan.
Ustaz Maulana juga kembali mengingatkan agar pernikahan tidak dibuat rumit dengan berbagai syarat tambahan yang memberatkan calon mempelai. Menurutnya, esensi pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang seharusnya dipermudah, bukan dipersulit.
“Pernikahan itu dipermudah, perceraian itu dipersulit,” tegasnya.





