Hukum Intimate Wedding dalam Islam, Begini Penjelasan Ustaz Maulana

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tren intimate wedding atau pernikahan sederhana dengan tamu terbatas semakin populer di kalangan anak muda bahkan booming nikah hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Konsep ini dianggap lebih praktis, hemat biaya, dan terasa lebih personal. 

Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum intimate wedding dalam Islam?

Baca Juga :
Ustaz Maulana Bagikan Tips Agar Doa Cepat Terkabul
Tak Sembarang Orang Bisa Pakai! Ustaz Maulana Ungkap Makna Lipatan dan Warna Sorban

Fenomena ini pun mendapat sorotan dari Ustaz Maulana di Podcast  bersama Gofar Hilman. Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pernikahan sederhana, selama tetap memenuhi syarat dan prinsip dasar yang dianjurkan.

"Sunnahnya pernikahan itu minimal memotong seekor kambing. Artinya apa, kita harus mengumumkan supaya terhindar dari fitnah. Jadi sebenernya harus disiarkan," ujar Ustaz Maulana dikutip dari YouTube HAS Creative pada Rabu, 29 April 2026. 

Ustaz Maulana
Photo :
  • Instagram @m_nur_maulana

Ustaz dengan ciri khas selendang ini tidak menyarankan pernikahan secara 'diam-diam' atau hanya mengundang keluarga inti saja. Hal ini karena berpotensi ada kedzaliman di dalamnya. 

Lebih lanjut, Ustaz Maulana menyebutkan satu per satu rukun nikah yang meliputi mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Kehadiran unsur-unsur ini menjadi tanda bahwa pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak dilakukan secara tertutup.

Ustaz Maulana menjelaskan ada dua jenis saksi dalam pernikahan, yakni saksi resmi tercatat dan ada pula “saksi tidak tercatat” atau para tamu undangan yang turut menyaksikan akad. Ia mengatakan, setiap orang yang hadir dalam prosesi akad nikah diyakini memperoleh rahmat dari Allah SWT.

Selain itu, ia menekankan bahwa peran saksi dalam pernikahan tidak hanya sebatas formalitas saat akad berlangsung. Saksi diharapkan dapat menjadi pihak yang turut mengingatkan dan menasihati pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depan.

Ustaz Maulana juga kembali mengingatkan agar pernikahan tidak dibuat rumit dengan berbagai syarat tambahan yang memberatkan calon mempelai. Menurutnya, esensi pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang seharusnya dipermudah, bukan dipersulit.

“Pernikahan itu dipermudah, perceraian itu dipersulit,” tegasnya.

Baca Juga :
Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos
Usai Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Sebut Kasus Chromebook 'Gaib'
Perempuan Uighur 'Dipaksa' Menikahi Pria Tiongkok Tanpa Ritual Islam

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Aplikasi Beli Saham Terbaik Pemula
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bea Cukai Sulbagsel Amankan 670.600 Batang Rokok Ilegal di Gowa
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kronologi Bus Jemaah Haji Indonesia Tabrakan di Jabal Magnet: 10 Terluka, 1 Dalam Perawatan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
BGN Ungkap Anggaran MBG Sudah Terserap Rp249 Triliun, 93 Persen dari Pagu
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadi Dokter Gadungan, Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Diamankan Polisi
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.