Polisi Amankan Ratusan Liter BBM Diduga Ilegal di Manggarai Timur

tvrinews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Paul Tengko

TVRINews - Manggarai Timur

Unit Jatanras bersama Unit Tipiter Satreskrim Polres Manggarai Timur telah mengamankan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan minyak tanah yang diduga diangkut secara ilegal. Di mana, penindakan ini dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Kampung Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. 

Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit mobil pikap bernomor polisi EB 8204 PA yang tengah membawa BBM dari wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menuturkan dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Carep di Ruteng. 

Kemudian, pihak kepolisian mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut.

“Pemilik BBM diketahui berinisial SH (48), seorang petani asal Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur,” kata dia

“Sementara kendaraan dikemudikan oleh LW (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Pondok Labu KM 19, Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” sambungnya 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan BBM yang dikemas dalam sejumlah jerigen, terdiri dari 8 jerigen berisi total 280 liter Pertalite serta 3 jerigen berisi 105 liter minyak tanah. Seluruh BBM tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Saat ini, pemilik BBM, sopir kendaraan, serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipiter Satreskrim.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di wilayah Manggarai Timur.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PASTI OJK Setop 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal I 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Penyiram Air Keras di Rawa Buaya Dibekuk, Sakit Hati Perkara Kalah Tanding Bola
• 12 jam laludisway.id
thumb
Kiper-Kiper Pilihan John Herdman di Level ASEAN: Tangguh di Kompetisi Domestik, saatnya Unjuk Gigi Bersama Timnas Indonesia
• 5 jam lalubola.com
thumb
Dedi Mulyadi Desak Aparat Tindak Tegas Ormas yang Kuasai Perlintasan Sebidang: Polres Kota Bekasi Segera Ambil Tindakan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Reaktivasi 6 TPST, Kota Bandung Pacu Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.