JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan terencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta.
Empat anggota BAIS TNI didakwa menganiaya bersama-sama dan terencana yang menyebabkan luka berat.
Majelis hakim menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Oditur mengungkap motif penyiraman air keras untuk memberi efek jera, karena Andrie Yunus dinilai melecehkan institusi TNI.
Sementara itu, majelis hakim menegaskan akan menghadirkan paksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan, meski lewat video konferensi.
Majelis hakim menilai keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta persidangan.
Pengadilan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan korban secara paksa apabila pihak oditur tidak dapat menghadirkan Andrie Yunus di persidangan.
Baca Juga: Tegur! Hakim Militer saat Cek Luka Terdakwa TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Jangan Melamun
#andrieyunus #tni #airkeras
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- bais tni
- andrie yunus
- penyiraman air keras
- kontras
- sidang perdana
- tni





