jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Diketahui bahwa Didik dengan pangkat terakhir AKBP, sebelumnya telah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Ini Tampang Ko Andre Pemasok Narkoba untuk Penyuap AKBP Didik
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lalu, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Pool Taksi Green SM Disidak Kemenhub Buntut Tragedi Bekasi Timur
Tersangka berikutnya ialah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Usul Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA Disentil Bang Reza
Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.
Dia diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




