Bisnis.com, JAKARTA — Musim haji 2026 dapat menjadi momentum emas bagi industri asuransi umum untuk mengerek kinerja premi. Lonjakan jumlah jemaah dan meningkatnya mobilitas perjalanan ke Tanah Suci mendorong kebutuhan perlindungan, khususnya dari produk asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan awal pemberangkatan jemaah Haji Indonesia mulai April 2026 menjadi sentimen positif bagi kinerja asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan mobilitas jemaah dalam periode yang cukup panjang mendorong kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kesehatan, kecelakaan, dan gangguan perjalanan.
“Secara historis, periode haji dan umrah memang berkontribusi terhadap peningkatan premi pada lini asuransi perjalanan,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Ogi menuturkan saat ini perusahaan asuransi umum ataupun asuransi jiwa berbasis syariah sudah banyak memiliki produk perlindungan untuk haji dan umrah.
“OJK melihat bahwa peluang pengembangan pasar pada segmen ini masih terbuka luas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan selama perjalanan ibadah,” tegasnya.
Baca Juga
- Asuransi Jemaah Haji Dapat Klausul Khusus, Tambahan Proteksi Heat Stroke saat Puncak Haji
- Urgent Care Center (UCC), Layanan 'UGD' untuk Jemaah Haji Indonesia
- Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Apa pun kepada Jemaah Haji
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan yang dapat mengerek atau mendulang pendapatan kontribusi dari jemaah Haji adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang menang melalui mekanisme tender, yang diselenggarakan oleh Kementerian terkait.
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asuransi Jiwa Syariah Fauzi Arfan menjelaskan ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) yang menjadi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (PMHU) dan tercantum dalam Pasal 84 bahwa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi; dan/atau penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.
“Sebab itu, kami yakini bahwa asuransi jiwa yang mendapatkan tender tersebut akan mendulang kontribusi pada tahun ini dan pastinya akan berpengaruh sedikit banyak terhadap kinerja kontribusi brutonya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).
Namun demikian, lanjutnya, kontribusi dari pelaksanaan Haji sebenarnya tidak lebih besar daripada kontribusi yang berasal dari Jemaah Umrah dalam satu tahun. Menilik data AASI pada 2025, setidaknya terdapat 130.000 sampai 150.000 jemaah umrah tiap bulan.
“Untuk itu, sebagaimana usulan kami kepada Kementerian haji dan umrah, juga sebagaimana penyampaian kami kepada seluruh Anggota AASI, bahwa untuk mekanisme perlindungan Jemaah Haji pada tahun depan sebaiknya dapat dilakukan secara bersama-sama yakni berupa konsorsium,” bebernya.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuat risiko dapat ditanggung secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa dan umum syariah. Dengan demikian, dari sisi kapasitas menjadi lebih kuat, cakupan perlindungan lebih luas, serta manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh industri.
Risiko yang Dominan Diklaim Jemaah HajiFauzi turut mengungkapkan bahwa dari sisi profil risiko, klaim yang paling dominan pada penyelenggaraan ibadah Haji adalah risiko meninggal dunia, yang sebagian besar terjadi pada jemaah lanjut usia dengan kondisi kesehatan tertentu.
Menilik historis, jumlah jemaah yang wafat di Tanah Suci berada di kisaran lebih dari 300 orang setiap tahunnya. Untuk mengantisipasinya, AASI menilai perlu pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi asuransi syariahnya, tetapi juga dari sisi kebijakan penyelenggaraan Haji ke depannya.
“Salah satu langkah strategis yang dapat dipertimbangkan adalah mendorong peningkatan proporsi jemaah usia produktif melalui program seperti kampanye ‘Haji Usia Muda’. Dengan demikian, risiko kesehatan yang tinggi dapat ditekan dan profil risiko jemaah menjadi lebih seimbang,” sebutnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia ini mengatakan untuk mengantisipasi potensi lonjakan klaim, perusahaan asuransi syariah perlu memperkuat manajemen risiko.
“Melalui seleksi risiko yang lebih baik, peningkatan edukasi kepada jemaah, optimalisasi layanan bantuan, serta pemanfaatan data historis dalam penetapan kontribusi dan cadangan teknis,” ucapnya.
Lebih jauh, Fauzi menyarankan perusahaan asuransi syariah perlu mengedepankan integrasi dengan ekosistem penyelenggaraan Haji seperti travel, platform digital, serta sistem milik pemerintah untuk memperkuat pemasaran produk.
Selain itu, imbuhnya, edukasi kepada jemaah mengenai pentingnya perlindungan berbasis prinsip syariah perlu terus diperkuat, dengan menekankan aspek tolong-menolong (ta’awun) dan keberkahan dalam perlindungan risiko.
“Ke depan, dengan dukungan produk yang terstandarisasi seperti Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU), serta peningkatan sinergi antara pelaku industri dan regulator, pemasaran asuransi perjalanan dan kecelakaan diri bagi jemaah haji dan umrah diyakini dapat tumbuh lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menjalankan tiga strategi untuk mendongkrak pemasaran produk asuransi perjalanan dan kecelakaan diri untuk jemaah haji. Pertama, mengoptimalisasikan kanal bancassurance dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kedua, memperkuat literasi dan edukasi keuangan syariah melalui komunitas dan ekosistem syariah. Ketiga, memperkuat komunikasi produk PRUSafar Plan sebagai solusi perlindungan haji yang menyeluruh dan relevan.
“Melalui strategi ini, Prudential Syariah berharap dapat mendukung semakin banyak masyarakat Indonesia dalam merencanakan dan menjalankan ibadah Haji dengan perlindungan yang sesuai prinsip syariah,” ujar Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).
Kendati demikian, Vivin mengungkapkan bahwa lini perlindungan haji saat ini masih berada pada tahap awal. Namun, lini ini akan menjadi bagian penting dari strategi diversifikasi perusahaan, karena dinilai potensi pertumbuhannya cukup besar seiring dengan minat jemaah Haji Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Selain itu, jumlah jemaah Haji asal Indonesia juga merupakan yang terbesar dibandingkan negara lain, sehingga menjadikan Indonesia sebagai pasar dengan potensi sangat besar untuk pengembangan ekosistem keuangan dan perlindungan berbasis syariah,” jelasnya.
Lebih jauh, Vivin membeberkan risiko yang berpotensi banyak diklaim jemaah adalah penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes melitus, penyakit jantung, dan penyakit paru. Hal ini merujuk pada data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) tahun 2025.
Pada tahun yang sama, lanjutnya, tercatat hampir 500 jemaah Haji Indonesia meninggal dunia dan lebih dari 1.000 jemaah harus menjalani perawatan di Arab Saudi. Risiko ini semakin tinggi mengingat sebagian besar jemaah Haji Indonesia berada pada kelompok usia lanjut.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah Haji memiliki risiko kesehatan dan risiko kematian yang cukup signifikan. Di sisi lain, calon jemaah juga perlu mempersiapkan tidak hanya kebutuhan finansial ibadah, tetapi juga perlindungan terhadap berbagai risiko tersebut,” ucap Vivin.





