Fakta-fakta Mengerikan Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Pemilik Tak Kantongi Izin

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat fakta-fakta mengerikan terkait bayi dianiaya di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Kasus ini, mencuat di media sosial usai viralnya kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

Lantas, apa saja fakta-fakta yang mengerikan dari kasus tersebut?

1.Bayi Dianiaya Ketika Makan

Insiden dugaan bayi dianiaya di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh mencuat pada Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. 

Dari video yang beredar hingga viral, tampak empat orang balita atau bayi serta dua pengasuh perempuan di dalam ruangan.

Kemudian, salah seorang bayi menangis ketika disuapi makanan. Lalu, tampak pelaku yang merupakan pengasuh beberapa kali menoyor dan menampar korban hingga membantingnya sampai terjatuh. 

Sementara pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku dan bayi yang menjadi korban menangis keras.

2. Pelaku Dipecat Owner Daycare Baby Preneur

Menyikapi kasus itu, Owner Daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Husaini jelaskan, tiga pengasuh dalam ruangan itu dipecat.

"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," jelas Husaini.   

3. Pelaku Dibekuk Polisi

Usai kasus ini bergulir, polisi bergerak cepat. Pelaku yang berinisial DS (24) akhirnya dibekuk polisi.

"Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (28/4).

4. Daycare Baby Preneur di Banda Aceh Tak Kantongi Izin

Sementara dari keterangan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan, usai dilakukan pemeriksaan, rupanya Baby Preneur Daycare di Banda Aceh belum mengantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun, Beauties.

"Ya tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," ungkap Ichsan kepada awak media.

Maka dari itu, Pemko Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya. 

Pihaknya juga akan melibatkan polisi dalam proses penanganan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku. (aag) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Fiskal Daerah, Golkar Usulkan Skema Obligasi sebagai Sumber Dana Baru
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Usut Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL di Bekasi dengan Metode TAA
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Daycare di Banda Aceh, Pengasuh Anak Jadi Tersangka
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesawat Boeing 737 Membawa 48 Penumpang Tabrak Drone di Ketinggian 3.000 Kaki
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Sanksi Pidana Nekat Terobos Palang Pintu, Ini Aturannya
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.