Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Total 3 Orang

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, melansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kini polisi menambah dua tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ucap dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka 4 Rakernis, Wakapolri: Penguatan Organisasi untuk Hadapi Tantangan!
• 13 jam laluokezone.com
thumb
MDS Retailing (LPPF) Kantongi Laba Bersih Rp692 Miliar di Kuartal I-2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Diproyeksi Menguat ke Level 7.156, Intip Saham-saham Rekomendasi Ini
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Fabrizio Romano Bersuara, Manchester United Disebut Sudah Kantongi Kesepakatan Personal dengan Carlos Baleba
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Siap-siap yang Telat Kena Denda
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.