Hari ini, Kamis (30/4), merupakan batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga 30 April 2026.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti juga memastikan sistem perpajakan Coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu pelaporan.
"Jadi sebetulnya kalau secara kapasitas infrastruktur terus kita tingkatkan. Dan harusnya itu kalau masih lihat yang kemarin 31 Maret pengalaman itu masih aman di 405 ribu SPT kita masih aman," kata Inge dikutip Kamis (30/4).
Pada 31 Maret lalu, DJP juga mencatat adanya lonjakan pelaporan yang mencapai 405 ribu SPT masuk.
Adapun per tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB sudah tercatat 12.639.279 SPT Tahunan PPh yang masuk.
Siap-siap Kena Denda
Denda bagi wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," demikian kutipan pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.




