jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak merespons usulan agar perusahaan berkontribusi ikut menanggung uang saku peserta Magang Nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Jumat (24/4) mengatakan, skema share kontribusi perusahaan untuk uang saku bagi peserta Magang Nasional saat ini dalam kajian.
BACA JUGA: Muncul Wacana Uang Saku Peserta Magang Nasional Ditanggung Pemerintah dan Perusahaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4) bahkan sudah menyebut perusahaan mitra agar menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua.
Payaman Simanjuntak menilai, skema pembagian beban uang saku peserta magang berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.
BACA JUGA: Menaker Yassierli Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Ini Alasannya
Menurutnya, minat perusahaan terutama yang skala menengah dan besar, selama ini sudah terbatas meski pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta Magang Nasional.
“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
Sebagaimana diketahui, untuk tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN.
Payaman menjelaskan, sebenarnya di tahap pertama program ini berjalan, perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru terkait pembagian beban tersebut.
"Sebab, program magang yang dilakukan dulu itu memang meminta perusahaan memberikan sekadar uang pengganti transpor dan uang makan bagi peserta magang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua.
“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (29/4).
Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
“Burden sharing harus kita (pemerintah) dorong. Kalau kemarin, kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Menaker Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B.
Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada 1A dan 839 pada 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan, tetapi kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.
Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra, seiring intensitas pembinaan yang diberikan perusahaan kepada peserta.
“Kita (Kemenaker) sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar dia.
Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




