Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas, objektif, dan transparan. Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra I., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Rabu, 29 April 2026.
Yan Sultra menjelaskan, penegakan disiplin menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas serta meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Kemenimipas.
Sepanjang masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 774 kasus pelanggaran disiplin telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 212 pegawai dijatuhi hukuman ringan, 341 hukuman sedang, dan 159 hukuman berat, sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses.
Ia mengungkapkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai yang berada di lini terdepan, khususnya yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Namun, sanksi juga diberikan kepada pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Dari sisi demografi, pelanggaran disiplin paling banyak terjadi pada pegawai berusia 30 hingga 40 tahun, terutama yang berada pada golongan II dan III.
Lebih lanjut, Yan Sultra menyebutkan bahwa sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran berat. Kasus yang mendominasi antara lain ketidakhadiran tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran terkait ketentuan perkawinan dan perzinahan.
“Kami memastikan seluruh proses penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap pelanggaran dikaji secara cermat dan sanksi diberikan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan,”kata Yan Sultra dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Selain penindakan, Kemenimipas juga menjalankan program pembinaan. Sebanyak 365 pegawai telah mengikuti pembinaan mental di Pulau Nusakambangan. Program ini bertujuan memperbaiki perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat integritas dan kinerja pegawai.
Upaya pencegahan turut diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, serta pengawasan berbasis profil dan sistem peringatan dini. Selain itu, pembangunan Zona Integritas dan optimalisasi peran unit kepatuhan internal juga terus dilakukan.
Yan Sultra menegaskan, Kemenimipas tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Semua proses berjalan transparan, objektif, dan tegas,”lanjutnya.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui berbagai kanal pengaduan, baik secara nasional melalui SP4N Lapor yang dikelola KemenPAN RB, maupun kanal internal seperti PANTAU IMIPAS dan Whistle Blowing System (WBS).
“Kami akan terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan publik,”tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





