JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan, agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR menjadi ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu).
Artinya jika mengaku DPR periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi, partai politik harus mendapatkan 13 kursi dalam pemilu agar lolos ambang batas parlemen.
"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril
Jika partai politik peserta pemilu tidak mendapatkan 13 kursi di DPR, artinya mereka tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen.
Namun, Yusril juga mengusulkan adanya koalisi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen 13 kursi itu.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya aturan tambahan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang.
Lewat revisi UU Pemilu dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diharapkannya dapat menyepakati ambang batas parlemen yang tepat.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril.
Baca juga: Elektabilitas Partai Politik di Tengah Polemik Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen.
Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: Dua Unsur Utama dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.





