Polres Lumajang Tangkap Oknum PNS DLH Lumajang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait penyalahgunaan narkotika. 

Oknum PNS tersebut diketahui berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. 

HP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di depan minimarket kawasan jalan Jenderal Sutoyo, Kecamatan Jogoyudan pada Selasa (28/4/2026) malam. 

Diketahui, HP merupakan seorang pegawai negeri di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, saat diamankan, pelaku diduga baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar. 

"Ini pelaku HP kita amankan pada Selasa malam di depan minimarket di sekitar Lumajang kota," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4). 

Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram dan uang tunai Rp40.000 dari tangan HP. 

"Jadi, saat penggeledahan terhadap HP, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, beserta bukti chat perihal jual beli maupun uang hasil penjualan," ucapnya. 

Saat ini, HP harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Hertutik, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi tentang pegawainya yang tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba. (wso/far)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekerasan yang Membungkam Kemampuan Komunikasi Anak: Kasus Daycare Little Aresha
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
RI Mau Bangun Pabrik Penghasil 300 Kilo Ton Tembaga-5 Juta Keping Emas
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jepang Tertarik PSEL Makassar, Kontrak Investor Cina akan Diakhiri
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Tok! Hakim Vonis Resbob Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan, YouTuber yang Lakukan Ujaran Kebencian
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Syarat Calon Pimpinan KPK
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.