Terlibat Kecelakaan Pas di Jalanan? Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Kecelakaan selama perjalanan, mulai dari kereta api sampai diperjalanan dengan mobil, menghadirkan kerugian fisik dan materiil. Bagi sobat medcom.id yang mengalami kecelakaan saat perjalanan, bisa mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.
 
Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola program ini dan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
 
Asuransi Jasa Raharja memberikan dua jenis santunan, yaitu:
  1. Santunan Meninggal Dunia. Santunan ini diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.  Besarnya santunan meninggal dunia bervariasi, tergantung pada jenis kecelakaan dan jenis kendaraan yang terlibat.
  2. Santunan Kecelakaan. Santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan. Besarnya santunan kecelakaan juga bervariasi,  tergantung pada tingkat keparahan luka.

Lantas bagaimana cara mengklaim asuransinya? Baca Juga:
Lepas Perkenalkan 3 Mobil Baru, Ada BEV Sampai Hybrid
1. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat. Segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat setelah kejadian kecelakaan.  Kantor Jasa Raharja dapat ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor polisi dan rumah sakit.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan. Siapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk proses klaim, seperti:
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP Korban.
  • Fotokopi SIM Korban (jika ada).
Fotokopi Kartu Keluarga Korban
 
3. Ajukan Klaim. Ajukan klaim asuransi Jasa Raharja dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke kantor Jasa Raharja. Baca Juga:
Pentingnya Mitigasi Kendaraan Mogok di Perlintasan Kereta, Khususnya Mobil Listrik
4. Tunggu Proses Verifikasi. Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen dan data yang diberikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
 
5. Pencairan Santunan. Jika klaim disetujui, santunan akan dicairkan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan kecelakaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak, Kemenkes Luncurkan Konsorsium 1.000 HPK
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Imbas Revitalisasi Gedung Sate, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bersama PNM, Amaliyah Menyulap Sampah jadi Berkah di Kampung Masigit
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Peran TNI Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Nasional, Ini Penjelasan Tito Karnavian
• 4 jam laludisway.id
thumb
Donald Trump Kembali Tuduh Perpecahan di Iran: Mereka dalam Keadaan Kolaps
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.