Di tengah dorongan agar perempuan semakin aktif di dunia kerja, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab: siapa yang menjamin anak-anak mereka benar-benar aman?
Daycare selama ini diposisikan sebagai solusi modern-penyelamat bagi ibu bekerja agar tetap produktif tanpa meninggalkan peran pengasuhan.
Namun, kasus kekerasan di daycare Little Aresha di Yogyakarta justru membuka kenyataan yang lebih gelap: ruang yang dipercaya sebagai tempat aman, bisa berubah menjadi lokasi trauma bagi anak. Ini merupakan fenomena 'gunung es'.
Puluhan anak dilaporkan menjadi korban. Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal keras bahwa sistem pengasuhan berbasis layanan di Indonesia sedang bermasalah. Ini bukan lagi soal "oknum", melainkan kegagalan dalam memastikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Ironinya, situasi ini terjadi di tengah narasi besar pembangunan: perempuan didorong untuk bekerja, ekonomi keluarga dituntut stabil, tetapi sistem dukungan pengasuhan tidak dibangun dengan standar yang sama kuatnya.
Akibatnya, ibu bekerja berada dalam posisi serba salah-produktif secara ekonomi, tetapi dibayangi kecemasan atas keselamatan anak.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa masih banyak daycare yang belum memenuhi standar, baik dari sisi perizinan maupun kompetensi pengasuh. Meskipun pemerintah telah mewajibkan daycare untuk memenuhi standar "Taman Asuh Ramah anak" (TARA) sesuai peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA).
Namun dari berbagai sumber dilaporkan bahwa per April 2026, terdapat 44% daycare tidak berizin, 30,7% berizin operasional, dan 20% tanpa Standar Operasional Prosedure (SOP).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, bahkan menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pernyataan ini seharusnya tidak berhenti sebagai respons kasus, tetapi menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak kita belum kokoh.
Dalam perspektif Human Service Organization (HSO) (Hasenfeld, 2010), daycare seharusnya menjadi Lembaga yang berpusat pada manusia (mengutamakan relasi, empati, dan perlindungan), yang ini tampak justru sebaliknya yang terjadi di daycare "little Aresha": relasi yang gagal, empati yang hilang, dan perlindungan yang runtuh.
Perspektif HSO juga menegaskan bahwa Daycare adalah layanan yang sangat bergantung pada kualitas manusia di dalamnya. Artinya, keamanan anak tidak hanya ditentukan oleh bangunan atau fasilitas, tetapi oleh siapa yang mengasuh, bagaimana mereka dilatih, dan sejauh mana mereka diawasi.
Ketika aspek ini diabaikan, maka yang terjadi adalah goal displacement-tujuan pelayanan bergeser, dari melindungi menjadi sekadar menjalankan operasional, bahkan mengejar keuntungan.
Setidaknya tulisan ini menyoroti tiga (3) hal penting terkait kasus daycare Little Aresha.
Pertama, Krisis Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut teori HSO, SDM merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan Lembaga kesejahteraan social Anak (LKSA) yang baik dan terpercaya. Dari berbagai sumber didapat bahwa 66,7% SDM baik sebagai pengelola maupun pengasuh belum tersertifikasi. Belum lagi dalam proses rekrutmennya yang belum memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sebagai pengasuh anak.
Pengasuh anak bukan sekedar pekerja, tetapi merupakan 'orang tua' pengganti bagi anak selama di Lembaga. Ia harus mampu memberikan rasa aman sebagaimana dirasakan oleh anak Ketika di rumah (keluarga).
Di sini pentingnya kompetensi pengasuh yang memiliki pemahaman tentang perkembangan anak, komunikasi yang baik dengan anak, dan lain-lain. Agar tatkala pengasuh kelelahan bekerja di bawah tekanan Lembaga, anak yang tidak akan mendapatkan pelampiasan kekerasan.
Kedua, krisis kelembagaan. Bahwa ternyata di Indonesia banyak daycare beroperasi tanpa standar yang jelas dan bahkan belum mendapatkan izin operasi. Perspektif HSO menegaskan ini merupakan bentuk goal displacement.
Ketika tujuan utama melindungi anak bergeser menjadi sekadar menjalankan layanan, bahkan mengejar keuntungan. Maka, anak tidak lagi dilihat sebagai individu yang harus dilindungi, melainkan dianggap sebagai obyek pekerjaan yang tidak bernyawa.
Ketiga, krisis pengawasan. Inilah celah yang membuat kekerasan terus terjadi. Pengawasan sering hanya bersifat administrative (izin, dokumen, laporan) tetapi tidak menyentuh realitas di dalam daycare, di ruang pengasuhan mereka.
Tidak ada mata yang benar-benar melihat apa yang terjadi. Orang tua mempercayakan, tetapi tidak memiliki cukup akses untuk memastikan. Di sinilah kekerasan menemukan ruangnya.
Di sinilah letak bahaya yang sesungguhnya. Kekerasan di daycare sering tidak terlihat. Anak-anak belum mampu bercerita, sementara orang tua mempercayakan sepenuhnya proses pengasuhan. Lahirlah apa yang bisa disebut sebagai "trauma dalam diam"-luka yang tidak bersuara, tetapi membekas.
Secara psikologis, dampaknya tidak main-main. Bowlby (1969) menegaskan bahwa kelekatan yang aman adalah fondasi perkembangan emosi anak. Ketika pengasuh justru menjadi sumber ketakutan, fondasi itu runtuh.
Shonkoff et al. (2012) juga menunjukkan bahwa kekerasan pada usia dini dapat memicu toxic stress, yang berdampak langsung pada perkembangan otak dan kemampuan sosial anak. Artinya, dampak daycare yang buruk tidak berhenti hari ini-ia bisa terbawa hingga dewasa.
Dalam kerangka kesejahteraan sosial, ini adalah kegagalan serius. Midgley (1995) mengingatkan bahwa kesejahteraan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga rasa aman dan kualitas hidup. Jika anak tidak aman di ruang pengasuhan, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah layanan, melainkan krisis kesejahteraan sosial itu sendiri.
Kita perlu berhenti melihat kasus daycare sebagai insiden, dan mulai melihatnya sebagai gejala. Gejala dari sistem yang belum siap menghadapi perubahan sosial: ketika keluarga berubah, tetapi perlindungan anak tidak ikut diperkuat.
Karena itu, solusi tidak bisa setengah hati. Negara harus hadir melalui standarisasi ketat daycare, wajib sertifikasi wajib SDM baik sebagai pengelola maupun pengasuh. Serta tidak kalah penting pengawasan kelembagaan melalui akreditasi Lembaga layanan kesejahteraan social anak (LKSA) harus dilakukan.
Layanan daycare juga perlu terintegrasi dengan keberadaan profesi Pekerja Sosial yang berperan sebagai pendamping, pelindung, pemungkin (enabler) untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hak anak, pemulihan fungsi social, dan kesejahteraan social anak.
Pekerja sosial mampu memberikan pengasuhan, bimbingan psikologis, serta rujukan ke system sumber yang lain agar ada mekanisme deteksi dini dan intervensi ketika risiko muncul. Di sisi lain, orang tua perlu dibekali literasi untuk membaca tanda-tanda "kecil" yang sering diabaikan.
Lebih jauh lagi, dunia kerja tidak bisa lepas tangan. Kebijakan ramah keluarga-fleksibilitas kerja, dukungan pengasuhan-harus menjadi bagian dari ekosistem kesejahteraan, bukan sekadar fasilitas tambahan.
Jangan sampai, kita lantang membangun system yang mendorong produktivitas orang tua, namun belum memastikan keamanan anak-anaknya. Kita memperluas layanan, tetapi tidak memperkuat perlindungan mereka. Kita berbicara tentang masa depan generasi, tetapi membiarkan mereka tumbuh dalam resiko yang seharusnya bisa dicegah.
Pada akhirnya, kita harus berani mengajukan pertanyaan yang paling mendasar: apakah kita benar-benar siap membangun generasi yang sejahtera, jika ruang pengasuhan mereka sendiri tidak aman?
Jika jawabannya belum, maka kasus daycare hari ini bukanlah yang terakhir-melainkan peringatan yang belum cukup kita dengar. Karena di balik kasus daycare, ini adalah kegagalan system kesejahteraan social kita.
Bagi ibu bekerja, rasa tenang saat meninggalkan anak adalah bagian dari kesejahteraan itu sendiri. Jika rasa itu hilang, maka yang kita hadapi bukan hanya dilema individu, namun krisis social yang lebih luas. Kasus Little Aresha seharusnya tidak berhenti sebagai berita. Ia adalah cermin tentang sejauh mana kita benar-benar melindungi anak-anak kita.
Siti Napsiyah. Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(rdp/imk)





