JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kapasitasnya sebagai eks Anggota Komisi V DPR terkait dugaan penerimaan fee proyek dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sudewo sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (29/4/2026).
“Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan saudara SDW (Sudewo) dalam pengkondisian pengadaan di DJKA termasuk juga saudara SDW didalami terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Periksa Dirjen Kemenhub, KPK Dalami Peran Sudewo di Kasus DJKA
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudewo untuk melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya yang juga didalami terkait peran Sudewo dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya, penyidik maraton melakukan pemeriksaan baik pihak-pihak di DJKA maupun pihak dari swasta ya, pendalaman terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkup DJKA,” ujarnya.
Eks Dirjen DiperiksaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks Anggota Komisi V DPR sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait pengaturan hingga pengkondisian calon penyedia dalam pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng dan BTP Jatim.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Risal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian periode 2022-2025.
“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengkondisian, dan plottingan calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng dan BTP Jatim, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Pengadaan Kursi Pijat Rp 40 Juta di Pemkab Pati Disusun sejak Era Sudewo, Kini Dibatalkan
Budi mengatakan, KPK juga mendalami materi tersebut terhadap saksi atas nama Ari Hendratno selaku PPK Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.
Selain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Pesan Sudewo dari Masjid KPK untuk Warga Pati: Terus Maju dan Sejahtera
Dalam perkara suap, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.




