JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) segera menonaktifkan dosen berinisial CD yang tercatat sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, jika terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Esti menegaskan, langkah tersebut penting sebagai bentuk antisipasi dan tanggung jawab institusi pendidikan, mengingat kasus yang terjadi menyangkut kekerasan terhadap anak dan balita.
“Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan, kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum,” kata Esti, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: MA-KY Diminta Telusuri Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Little Aresha
Esti mengatakan, kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha ini harus menjadi perhatian serius.
Sebab, dosen aktif serta seorang hakim yang masuk daftar struktur yayasan seharusnya mengerti persoalan hukum, dan mampu mencegah peristiwa tersebut terjadi.
“Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami,” tegasnya.
Baca juga: Sultan HB X Soroti Kasus Little Aresha, Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY
Esti menambahkan, keterlibatan tenaga pendidik atau tokoh berpengaruh dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat memperberat sanksi hukum.
“Hukuman terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada masyarakat umum,” ungkap Esti.
Politikus PDI-P itu pun mengaku telah bertemu langsung dengan pihak korban guna mendengarkan pengakuan dan aspirasi yang ingin disampaikan.
Dia juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan aparat kepolisian di Yogyakarta serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,” ucap Esti.
Baca juga: Posko Aduan Little Aresha Dipadati Orangtua, Pemkot Siapkan Screening Korban
Berdasarkan informasi yang didapat Esti, dugaan kekerasan yang ditemukan kepolisian antara lain, anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya dengan mengenakan popok.
Karena itu, proses hukum terhadap para pelaku harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.
“Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,” pungkasnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Minta Pelaku Dihukum Berat: Anak Kami Opname 3 Kali
Diberitakan sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Hingga saat ini sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan.





