JAKARTA, KOMPAS.com - Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali diuji dalam praktik peradilan militer di Indonesia, menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Empat terduga pelaku yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diproses melalui peradilan militer, meskipun perkara tersebut tergolong tindak pidana umum.
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
“Ya, hal tersebut dapat dianggap bertentangan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Sri kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Terungkap di Sidang, Ini Kronologi dan Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Pertentangan itu, lanjut dia, secara tegas tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia menegaskan, peradilan militer yang masih mengadili tindak pidana umum menciptakan eksklusivitas hukum dan berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis status.
Dalam negara hukum demokratis, menurut dia, setiap orang, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi yang sama ketika melakukan kejahatan umum.
Kasus Andrie Yunus menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan forum peradilan memicu perdebatan soal keadilan.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dinilai Menjadikan Revisi UU Peradilan Militer Urgen
Ketika perkara kekerasan terhadap warga sipil diproses di peradilan militer yang relatif tertutup, muncul pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Secara konseptual, peradilan militer memang dirancang untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin dan fungsi militer.
Namun, ketika yurisdiksi tersebut meluas ke tindak pidana umum, batas antara kepentingan militer dan kepentingan publik menjadi kabur.
“Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan. Setiap orang, termasuk prajurit TNI, seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan yang sama (peradilan umum) ketika melakukan kejahatan umum untuk menjamin due process of law yang independen dan transparan,” kata Sri.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Momen Revisi Aturan soal Peradilan Militer
Menurut dia, keterlibatan aktor negara dalam kekerasan terhadap aktivis menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal mekanisme pertanggungjawaban aparat militer.
“Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Sri.
Ia menyoroti bahwa selama ini UU Peradilan Militer lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai anggota militer, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan.





