JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muhammad Fahmi Arsyad menyoroti pembangunan perumahan di sekitar jalur kereta api yang memunculkan perlintasan liar.
Fahmi membenarkan pintu perlintasan kereta api merupakan pekerjaan rumah (PR) di sektor perkeretaapian Indonesia.
Hal itu disampaikan menyusul kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (27/4/2026) malam lalu yang menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia.
Kecelakaan itu diduga berawal dari taksi yang tertemper KRL Commuter Line di perlintasan tanpa palang pintu. Akibatnya, KRL Commuter Line lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Timur dan kemudian ditabrak dari belakang oleh Kereta Argo Bromo Anggrek.
“Bahwa memang betul pintu perlintasan itu memang PR yang sudah lama ya di dunia perkeretaapian, dan ini memang kita bisa lihat bahwa dibarengi juga oleh pembangunan developer,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Ini Alur Cepat dan Hak Santunan Penumpang
“Yang dulu tuh sawah atau tanah kosong di pinggiran Jakarta, kemudian developer itu banyak yang membangun di situ. Yang dulunya tanah kosong, sawah kosong, tiba-tiba ada perumahan. Pada akhirnya banyak bermunculan pintu perlintasan liar di sana,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Karena memang kalau di Undang-Undang Jalan Raya kemudian di Undang-Undang Perkeretaapian itu kan pintu perlintasan itu sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, tergantung kelas jalannya,” beber Fahmi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- masyarakat transportasi indonesia
- mti
- kecelakaan kereta api
- kecelakaan kereta
- kecelakaan kereta di Bekasi
- pintu perlintasan kereta





