JAKARTA,KOMPAS-Dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terjadi. Kali ini, kasusnya menyeret RWT, mantan istri komedian Andre Taulany.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasusnya. Jika terbukti, kejadian ini menambah daftar panjang rentannya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di ranah domestik.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi mengatakan, perempuan berinisial H telah melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. H menyebut, pelakunya adalah RWT.
"H telah datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," ujar Joko, Rabu (29/4/2026) malam.
Joko menyebut, laporan tersebut tercatat bernomor LP/1680/IV/2026 Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa diduga terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Namun, dari laporan polisi, RWT diduga tersangkut Pasal 466 KUHP Baru tentang Penganiayaan Ringan.
Kasus serupa belum lama terjadi. Dua PRT melompat dari sebuah rumah indekos di kawasan Bendungan Hilir atau Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu tewas dan satu orang lainnya patah tulang tangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, Jumat (24/4/2026) mengatakan, dua PRT adalah R (18) dan D (30). Mereka diduga melompat karena tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya.
Komnas Perempuan menilai ruang domestik masih menjadi wilayah tertutup yang rawan kekerasan terhadap PRT, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor mengatakan, ketiadaan perlindungan hukum selama ini melanggengkan praktik kerja eksploitatif, bahkan menyerupai perbudakan modern.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 dinilai menjadi langkah awal penting. Namun, implementasi dan perubahan budaya masyarakat menjadi tantangan utama.





