BANDUNG, KOMPAS — Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang diduga melakukan kekerasan seksual di Kota Bandung menjalani pemeriksaan internal kampus dan dilarang masuk kampus.
Hingga Jumat (30/4/2026), pihak Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) masih memeriksa terduga pelaku. Mereka menyebut kekerasan seksual tidak akan pernah dapat ditoleransi.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI Vidi Sukmayadi memaparkan, proses pemeriksaan pelaku sudah masuk tahap di komisi disiplin untuk penetapan sanksi. Masalah ini ditangani tim Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis (SPPIK) UPI.
”Terduga pelaku dilarang masuk kampus selama proses (pemeriksaan) ini,” kata Vidi.
Ia menambahkan, tim SPPIK UPI juga sudah menjalin komunikasi langsung dengan korban dan pendampingnya. Saat ini, korban yang berasal dari kampus lain dalam pendampingan tim SPPIK.
Dugaan kekerasan seksual itu terungkap dari postingan di media sosial X pada Minggu (26/4/2026). Korban mengatakan peristiwa itu terjadi di tempat indekosnya.
Menurut korban, waktu itu, terduga pelaku tiba-tiba mendatangi tempat indekos dan membuka pintu kamar korban yang kebetulan tidak terkunci. Pelaku diduga mabuk.
Setelah itu, pelaku disebut membuka celananya dan berupaya memaksa korban melakukan hal serupa. Aksi itu gagal setelah korban berteriak dan pelaku diamankan warga setempat.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pencegahan kekerasan seksual di kampus masih minim. Hal itu membuat kasusnya tercatat tetap tinggi.
Data JPPI mencatat, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Jumlah kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, diikuti kekerasan fisik (34 persen), dan perundungan (19 persen).
Jika dilihat dari pelaku, tenaga pendidik dan kependidikan menempati porsi terbesar dengan 33 persen, disusul siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen).
”Hampir separuh kasusnya adalah kekerasan seksual. Ini menunjukkan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik,” kata Ubaid.
Ia pun menilai, laporan kekerasan seksual yang diterima Satgas PPKS sering kali lambat ditangani. Pelaku juga terkadang hanya mendapatkan sanksi administratif sehingga korban tidak mendapat keadilan.
”Hal inilah yang menyebabkan korban hilang kepercayaan untuk melapor ke Satgas PPKS. Mereka akhirnya lebih memilih memviralkan di media sosial,” ucapnya.





