TABLOIDBINTANG.COM - Maraknya informasi palsu di media sosial mendorong keluarga pasangan selebritas Fairuz A. Rafiq dan Sonny Septian mengambil langkah tegas. Mereka resmi melaporkan sejumlah akun ke pihak berwajib setelah peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan.
Laporan tersebut diajukan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 433 KUHP, Pasal 424 KUHP, Pasal 263 KUHP, serta Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE. Langkah hukum ini diambil setelah penyebaran konten yang dianggap hoaks terus berkembang dan dinilai merugikan.
Sebelum laporan dilayangkan, aktris Elma Theana, kakak Sonny, sempat mengingatkan para pengguna media sosial untuk menghapus unggahan yang tidak berdasar. Mereka bahkan diberi waktu beberapa hari untuk menurunkan konten tersebut. Namun, imbauan itu tidak direspons oleh sebagian pihak yang justru membiarkan informasi tersebut terus beredar.
Elma menjelaskan, pada awalnya Fairuz dan Sonny tidak terlalu mempermasalahkan kabar yang beredar. Namun, situasi berubah ketika narasi yang berkembang semakin luas dan memicu reaksi publik. "Ini jadi semakin berkembang, makin banyak narasi, bahkan muncul gambar seolah-olah ada di persidangan. Itu membuat adik saya jadi di-bully," tuturnya.
Dampak dari penyebaran hoaks tersebut juga dirasakan oleh lingkungan terdekat. Banyak kerabat dan teman yang mulai mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada keluarga. Elma mengakui bahwa awalnya ia menganggap fenomena ini sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi, namun lama-kelamaan dinilai merugikan. "Awalnya saya pikir tidak perlu dihiraukan konsekuensi dari perkembangan teknologi, tapi lama-kelamaan arahnya berdampak buruk," ungkapnya.
Dengan laporan ini, pihak keluarga berharap ada efek jera bagi penyebar informasi palsu serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.




