Mendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Komoditas Pertanian, Beras dan Buah Pir Masuk Daftar

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 sudah diundangkan tanggal 24 April 2026, dan mulai berlaku efektif tanggal 8 Mei 2026.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (30/4/2026), di Jakarta, Mendag bilang, regulasi itu bertujuan menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Permendag 11/2026 secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.

Komoditas yang masuk daftar antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang termasuk dalam kelompok komoditas beras, dan buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan begitu, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor dari Kemendag, berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Budi, proses perumusan Permendag 11/2026 melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan kebijakan itu mengacu pada amanat Undang-undang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Sementara itu, Andri Gilang Nugraha Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyatakan, aturan baru tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan impor, dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kepentingan produsen dalam negeri.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” katanya.

Dia menegaskan, importir beras pakan harus memiliki persetujuan impor dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK).

Sedangkan, importir buah pir harus memenuhi persetujuan impor dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait komoditas produk hortikultura yang akan diimpor.

Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan laporan surveyor.(rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Astra International Turun 16 Persen pada Kuartal I-2026 di Tengah Tekanan Sektor Alat Berat
• 19 jam lalupantau.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Tenaga Medis di Ponorogo
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Ditjen Imigrasi Pastikan Isu 3 Juta Data Paspor Bocor di Dark Web Hoaks: Kami Buru Pelakunya!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Seskab Teddy Harapkan Pekerja Indonesia Lebih Sejahtera pada Masa Depan di Momentum Hari Buruh 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Mitratel Cetak Laba Bersih Rp545 Miliar, Naik 3,6% di Kuartal I-2026
• 59 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.