Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Ditunda Sementara: Tunggu Ekonomi Normal

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta,tvonenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan kabar untuk bayar pajak kendaraan listrik di Jawa Barat ditunda sementara.

Kabar bahagia ini bisa disambut baik oleh warga Jabar. Kang Dedi Mulyadi menyebut penundaan bayar pajak kendaraan listrik sesuai interuksi Kemendagri.

Dalam keterangannya, pria yang disapa KDM itu telah mengonfirmasi bahwa penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan listrik di wilayahnya resmi ditunda, hingga krisis ekonomi global berakhir.

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Ditunda Sementara: Tunggu Ekonomi Normal
Sumber :
  • Tvonw syifa

Keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik ini diambil sebagai respons atas gejolak ekonomi dunia yang kian tidak menentu.

"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," kata Dedi, dikutip dari antara, Kamis (30/4).

Sebagaimana diketahui, kalau putusan tersebut tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Surat ederan yang menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal guna mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai.

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Dedi yang akrab disapa KDM, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara.

Dengan harapan, bisa merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan, terutama pasca-eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Sehubungan dengan ini, Bapa aing itu menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala.

Sebab disesuaikan kembali dengan kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan.

"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," jelasnya.

Perlu diketahui, kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di tanah air.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wanita Berbobot 400 Kg di Gresik Meninggal di RS, Damkar Bantu Evakuasi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Terima Barang Rampasan Negara, Gubernur Anwar Hafid Berterima Kasih kepada KPK
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Waka Komisi X DPR Minta UGM Nonaktifkan Dosen Jadi Penasihat Daycare Little Aresha
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Tanpa Audit BPK, Rekening Dormant Rp530 Miliar Jadi Celah Berbahaya
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PGE Kantongi Laba USD 43,89 Juta, Melonjak 40 Persen di Kuartal I 2026
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.