Tegas! KAI Semarang Tutup 41 Pelintasan Liar dari Tegal hingga Blora

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Tegas! KAI Semarang Tutup 41 Pelintasan Liar dari Tegal hingga BloraNasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 14:01Dengarkan Berita

SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang terus memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup puluhan pelintasan sebidang ilegal. Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 41 perlintasan tidak dijaga telah resmi ditutup.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius menekan angka kecelakaan di titik rawan jalur kereta api yang selama ini kerap membahayakan pengguna jalan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan pelintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Kamis (30/4/2026).

Penutupan dilakukan secara bertahap, dengan rincian 18 pelintasan ditutup pada 2024. Kemudian 21 pelintasan pada 2025 dan 2 pelintasan pada 2026 hingga April.

Wilayah penutupan mencakup jalur sepanjang 677 kilometer di Daop 4 Semarang, mulai dari Kabupaten Tegal hingga Blora.

Baca Juga:Kisah Haru Ayah Praka Farizal Prajurit TNI asal Kulonprogo yang Gugur di Lebanon

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penutupan pelintasan ilegal demi keselamatan.

Tak hanya penindakan, KAI juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Sejak 2024 hingga April 2026, tercatat lebih dari 800 kegiatan sosialisasi keselamatan telah dilakukan. Sosialisasi tersebut menyasar pengguna jalan dan pelajar melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, hingga penyuluhan langsung.

Sebelum dilakukan penutupan, KAI melalui beberapa tahapan penting, mulai dari identifikasi lokasi berisiko, evaluasi keselamatan hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemberitahuan serta pemasangan rambu peringatan sebelum akses ditutup secara permanen.

Pelintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga serta memiliki risiko tinggi seperti jarak pandang terbatas atau berada di kawasan padat. Beberapa di antaranya bahkan dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan yang memadai.

Baca Juga:Komnas HAM: Polda Metro Akui Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Sama dengan yang Diungkap TNI

KAI menekankan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga seluruh pihak.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di pelintasan kereta api.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahli Gizi Ungkap Camilan Terbaik untuk Turunkan Tekanan Darah
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Asian Beach Games jadi modal tatap seri dunia panjat tebing
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ART, Polisi Ungkap Dugaan Kasusnya
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Ratusan Calon Haji Purwakarta Diberangkatkan ke Tanah Suci, Didominasi Jamaah Lansia
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.