MALANG, KOMPAS-Dugaan praktik jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, terungkap. Hal ini mengindikasikan masih maraknya transaksi ilegal di dalam penjara. Fasilitas yang semestinya menjadi hak dasar narapidana diduga diperjualbelikan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zaenur Rohman menilai, dugaan kasus jual beli fasilitas di Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, merupakan sesuatu yang berulang. Oleh karena itu, perlu perbaikan agar praktik seperti itu tidak terjadi lagi.
“Ini terulang terus karena memang sistemnya atau ekosistemnya korup,” ujar Zaenur melalui sambungan telepon, saat dimintai komentar terkait kasus yang terjadi di Blitar, Kamis (30/4/2026).
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan tengah memeriksa sejumlah petugas keamanan Lapas Kelas IIB Blitar. Hal ini buntut dari kasus dugaan jual beli fasilitas kamar istimewa kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Zaenur, praktik serupa bukan pertama kali terjadi. Salah satunya melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, tahun 2018.
Saat itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap KPK terkait suap dan jual beli fasilitas perizinan. Akibat kasus ini, 16 orang pejabat struktural Lapas Sukamiskin juga dicopot.
Disinggung mengapa narapidana kasus korupsi kerap menjadi sasaran? Zainur berpendapat, mereka dipandang lebih mampu secara ekonomi. Namun, praktik pungutan liar atau suap di lapas terjadi tidak terbatas terhadap narapidana korupsi saja.
Ke depan, Zaenur menegaskan mesti ada perbaikan, terutama sisi pengawasannya. Harus ada kontrol ketat dan audit penting, termasuk pemberian hukuman (punishment) dan penghargaan (reward).
“Kalau mau bersih-bersih, beri reward kepada pelapor. Misalnya warga binaan yang mau melapor diberikan penghargaan tertentu. Contoh, kasih prioritas pembebasan bersyarat atau remisi,” katanya.
Dugaan pungli mencuat di Lapas Kelas IIB Blitar setelah sejumlah petugas lapas diduga menjual sel khusus kepada tiga tahanan kasus tipikor. Tarifnya Rp 100 juta per orang. Tiga tahanan itu merupakan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi, mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat dia menerima pengaduan dari ketiga tahanan tipikor itu. Pengaduan itu disampaikan dua pekan lalu, tepat di hari pertama saat dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama.
”Dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus bernama Kamar D1 pada akhir tahun 2025,” katanya.





