Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengusulkan agar seluruh perlintasan sebidang kereta api yang rawan untuk dijaga petugas yang memiliki sertifikasi, sebagai solusi jangka pendek untuk meminimalisasi kecelakaan kereta api maupun kendaraan yang melintasi rel kereta.
Menurut Sudjatmiko di Jakarta, Kamis, penertiban secara masif perlintasan maupun gangguan-gangguan di sekitar rel kereta berpotensi mendapatkan penolakan warga.
Paling tidak, perlintasan-perlintasan sebidang itu harus diterapkan standardisasi keamanan, terlebih lagi disiplin pengguna jalan masyarakat Indonesia itu masih tergolong rendah.
"Solusinya jangka pendeknya penjagaan penuh ya perlintasan rawan oleh penjaga bersertifikat, emang ini harus punya sertifikat," kata Sudjatmiko dalam sebuah agenda diskusi yang membahas kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa perlintasan sebidang yang ilegal dan masih aktif di Indonesia itu sangat banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menurut dia, seharusnya perlintasan sebidang yang tidak berizin itu wajib untuk ditutup.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pengguna kereta api dari waktu ke waktu semakin meningkat. Dengan begitu, keselamatan adalah hal yang harus diutamakan.
"Di luar negeri juga banyak perlintasan sebidang banyak, tapi memang dijaga dan dengan sistem yang baik," katanya.
Baca juga: DPR minta tuntaskan masalah perlintasan KA usai kecelakaan Bekasi
Sebagai legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Bekasi dan Depok, dia mengatakan di wilayah sekitar Jakarta pun masih ada belasan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Belum lagi, fenomena itu pun masih ada di Jakarta. "Yang jelas perlintasan sebidang ini memang wajib dijaga sesuai dengan peraturan dan tingkatan dari jalannya," katanya.
Sedangkan untuk solusi jangka menengah dan jangka panjang, Sudjatmiko meminta agar pemerintah mengaudit keselamatan kereta api secara nasional, berserta perbaikan jalurnya.
Terkadang, kata dia, jalan di perlintasan sebidang kereta api, aspal atau betonnya juga mengalami kerusakan sehingga kendaraan rawan berhenti di tengah rel.
Dia juga meminta agar flyover atau underpass dibangun sebanyak mungkin di jalur rel kereta api, terutama di jalur yang memiliki intensitas tinggi perjalanan kereta.
Karena itu, dia menambahkan tidak ada cara lain untuk meniadakan kecelakaan kereta dan kendaraan selain membuat perlintasannya menjadi tidak sebidang.
"Apalagi Jabodetabek tiap lima menit ada kereta, nah itu harusnya sudah menggunakan flyover dan underpass. Nah penutupan perlintasan sebidang yang ilegal, nah ini yang harus ditekankan," katanya.
Baca juga: Pakar ITS: Perlintasan KA tidak sebidang solusi cegah kecelakaan
Baca juga: Pakar ingatkan pemda perlu berperan tertibkan perlintasan KA liar
Menurut Sudjatmiko di Jakarta, Kamis, penertiban secara masif perlintasan maupun gangguan-gangguan di sekitar rel kereta berpotensi mendapatkan penolakan warga.
Paling tidak, perlintasan-perlintasan sebidang itu harus diterapkan standardisasi keamanan, terlebih lagi disiplin pengguna jalan masyarakat Indonesia itu masih tergolong rendah.
"Solusinya jangka pendeknya penjagaan penuh ya perlintasan rawan oleh penjaga bersertifikat, emang ini harus punya sertifikat," kata Sudjatmiko dalam sebuah agenda diskusi yang membahas kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa perlintasan sebidang yang ilegal dan masih aktif di Indonesia itu sangat banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menurut dia, seharusnya perlintasan sebidang yang tidak berizin itu wajib untuk ditutup.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pengguna kereta api dari waktu ke waktu semakin meningkat. Dengan begitu, keselamatan adalah hal yang harus diutamakan.
"Di luar negeri juga banyak perlintasan sebidang banyak, tapi memang dijaga dan dengan sistem yang baik," katanya.
Baca juga: DPR minta tuntaskan masalah perlintasan KA usai kecelakaan Bekasi
Sebagai legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Bekasi dan Depok, dia mengatakan di wilayah sekitar Jakarta pun masih ada belasan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Belum lagi, fenomena itu pun masih ada di Jakarta. "Yang jelas perlintasan sebidang ini memang wajib dijaga sesuai dengan peraturan dan tingkatan dari jalannya," katanya.
Sedangkan untuk solusi jangka menengah dan jangka panjang, Sudjatmiko meminta agar pemerintah mengaudit keselamatan kereta api secara nasional, berserta perbaikan jalurnya.
Terkadang, kata dia, jalan di perlintasan sebidang kereta api, aspal atau betonnya juga mengalami kerusakan sehingga kendaraan rawan berhenti di tengah rel.
Dia juga meminta agar flyover atau underpass dibangun sebanyak mungkin di jalur rel kereta api, terutama di jalur yang memiliki intensitas tinggi perjalanan kereta.
Karena itu, dia menambahkan tidak ada cara lain untuk meniadakan kecelakaan kereta dan kendaraan selain membuat perlintasannya menjadi tidak sebidang.
"Apalagi Jabodetabek tiap lima menit ada kereta, nah itu harusnya sudah menggunakan flyover dan underpass. Nah penutupan perlintasan sebidang yang ilegal, nah ini yang harus ditekankan," katanya.
Baca juga: Pakar ITS: Perlintasan KA tidak sebidang solusi cegah kecelakaan
Baca juga: Pakar ingatkan pemda perlu berperan tertibkan perlintasan KA liar





