DJP Tegaskan Tak Ada Perlambatan Penerimaan Pajak Gara-gara Coretax

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada perlambatan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 karena implementasi aplikasi Coretax. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meyakini penerimaan pajak tidak melambat, bahkan trennya positif dengan pertumbuhan pada Februari 2026 mencapai 30,2 persen, tidak pernah sebesar itu sebelumnya. "Kok bilang lambat, ya? Selama sepanjang tahun pernah enggak tumbuh 30 persen? Kemudian tumbuh 20 persen? Jadi silakan dihitung, kami optimis. Insyaallah tidak ada perlambatan," tegasnya saat konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Adapun realisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Maret 2026 menurun menjadi 20,7 persen, sementara hingga 29 April 2026 kembali turun jadi sekitar 18 persen. Bimo menjelaskan, akumulasi penerimaan pajak terjadi pada Februari dan Maret karena banyak libur panjang. "Bahwa akumulasinya dari 30 persen di 2 bulan, Januari, Februari, dan Maret. Karena ada beberapa long holiday yang bertumpuk, ada long holiday dari umat Islam, ada long holiday dari umat Nasrani, dan umat Hindu di bulan yang sama, dan itu nggak pernah terjadi. Ya, pasti ada slowing down economic activity," ungkap Bimo. Namun, Bimo memastikan masih ada waktu hingga hari ini untuk melihat tren penerimaan pajak pada April 2026. Dia enggan membeberkan seberapa optimistis target dari pemerintah. "Nah, yang sekarang saya enggak berani berspekulasi. Tapi tadi sudah saya sampaikan, angka sementara sampai 29 April itu di atas 18 persen," tegasnya.

Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dari tahun sebelumnya. Bimo menjelaskan beberapa strateginya, terutama memperluas serta memperkuat basis pajak. "Strateginya sudah pasti kita memperluas basis, dan membuat basis yang sudah ada itu semakin patuh. Jadi anggota-anggota kami di lapangan, pemeriksa, penyidik, penilai, juru sita, penyuluh, semuanya kerja keras. Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan," jelas Bimo. Selain itu, dia juga menuturkan bahwa terdapat sistrem prepopulated data di Coretax, yakni kemampuan mengisi otomatis SPT faktur pajak, dan dokumen lain, berdasarkan data pihak ketiga atau riwayat wajib pajak, berdasarkan data pihak ketiga atau riwayat wajib pajak. Menurutnya, informasi pelaporan SPT sudah tidak lagi dikumpulkan manual dan terdapat transaksi tandingan dari transaksi, pemberi kerja, dari supplier, dari konsumen, serta dari lembaga jasa keuangan. "Dengan itu saja kita bisa melihat, bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip direkayasa. Karena informasi-informasi terkait dengan transaksi sudah ada di situ semua," ungkap Bimo. Selain itu, melalui Coretax, Bimo menyebutkan bahwa pemerintah bisa melihat ke perkembangan penerimaan sektor dan pergerakan ekonomi sektoral, yang tidak lagi mengandalkan kepada komoditas. "Walaupun komoditas minerba mulai merangkak naik, kita mulai masuk ke digital economy. Kita mulai masuk ke perpajakan transaksi digital, kita mulai masuk ke platform-platform digital currency. Jadi arahnya sudah ke situ," pungkas Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara APT Pranoto Samarinda Garap Peluang Rute Baru
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sopir Taksi yang Terlibat Tabrakan KRL di Bekasi Baru 3 Hari Kerja, Latihan Sehari
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jakpro Uji Coba Lintasan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumus Yusril Menekan Suara Terbuang di Pemilu di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen
• 5 jam lalukompas.id
thumb
KemenPKP: RUU PKP skema Omnibus Law rampung disusun
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.