Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan, waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan, yang sebelumnya berakhir pada 30 April 2026, diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Dia mengatakan, kebijakan perpanjangan ini merupakan arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan dengan pertimbangan soal adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak.
"Saya meminta arahan dari Pak Menteri, dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
- Antara.
"Saat ini kami sedang mengolah untuk perpanjangan masa pelaporannya, nanti akan segera kami rilis," ujarnya.
Selain pertimbangan soal adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, Bimo mengatakan bahwa relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan ini juga disebabkan belum sempurnanya sistem inti administrasi perpajakan Coretax.
"Kebijakan relaksasi ini diambil karena adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan," ujarnya.
Bimo berharap, perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 ini juga akan memberikan waktu yang lebih longgar bagi para wajib pajak tersebut, untuk menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi lainnya yang diperlukan.
"Harapannya ini bisa lebih memberikan kepastian bagi para wajib pajak, dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan," kata Bimo.
Dia memastikan, para petugas pajak akan terus memberikan pelayanan tatap muka secara optimal selama masa pelaporan SPT Tahunan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak pada hari Senin-Minggu.
"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi, yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Karena kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya," ujarnya.
Sebagai informasi, untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dipastikan akan tetap berakhir pada 30 April 2026, karena sebelumnya telah mendapatkan relaksasi dari yang seharusnya berakhir di tanggal 31 Maret 2026.





