BATU (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.
Seorang pria berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, di duga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan Batu, yang kini telah diamankan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.
Baca juga: Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres Batu Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kondusivitas
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon. Pelaku diketahui telah dua kali melakukan aksinya, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/04/2026).
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu emosi saat berada di jalan raya. Pelaku merasa tersinggung terhadap pengendara lain yang dianggap berkendara ugal-ugalan.
Baca juga: KPU Kota Batu dan Polres Perkuat Sinergi, Dorong Edukasi Demokrasi ke Masyarakat
“Pelaku mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berbalik arah dan melempar batu ke arah mobil korban,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diamankan sebagai penguat bukti.
Baca juga: Pengedar Ekstasi di Jalan Gondorejo, Kota Batu Diancam Pasal Berlapis
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di sela kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas. (Ton)
Editor : Redaksi





