Baca juga: Berikut Fungsi-fungsi Pajak bagi Perekonomian Indonesia
Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menyebut rentang proyeksi yang lebar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian dalam kapasitas penerimaan pajak negara. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4).
Dari sisi kinerja, penerimaan pajak pada kuartal I-2026 memang mencatat pertumbuhan positif. Namun, CORE menilai peningkatan tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan penguatan struktural.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun atau 16,7 persen dari target Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai 20,7 persen dan 2024 sebesar 18,0 persen.
Secara bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak sempat tinggi pada Januari (30,7 persen) dan Februari (30,1 persen), namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret seiring meredanya aktivitas ekonomi pasca-Ramadhan.
Struktur penerimaan pajak juga dinilai belum solid. Sekitar 40 persen penerimaan masih ditopang oleh pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh signifikan hingga 57,7 persen.
Sebaliknya, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil menunjukkan pertumbuhan yang lebih rendah. Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya tumbuh 5,4 persen, sementara PPh Final naik 5,1 persen.
CORE menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan penerimaan pajak lebih dipengaruhi faktor musiman seperti Ramadhan dan Lebaran, bukan karena perluasan basis pajak atau peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sepanjang 2026, CORE memperkirakan total penerimaan pajak hanya akan berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, di bawah target pemerintah.
Untuk menutup potensi kekurangan tersebut, CORE merekomendasikan percepatan implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan kebijakan windfall tax, khususnya pada sektor energi dan pertambangan.
Windfall tax sendiri merupakan pajak tambahan atas keuntungan tak terduga yang diperoleh perusahaan, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global. Dalam situasi geopolitik yang memicu kenaikan harga komoditas, kebijakan ini dinilai bisa menjadi sumber alternatif untuk menopang penerimaan pajak negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





