JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana buat perizinan daycare terintegrasi dalam satu sistem.
"Iya (dalam satu sistem). Makanya salah satunya adalah yang digarap cepat kan portal sistem informasi terintegrasi," ujar Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Waka Komisi X DPR Minta UGM Nonaktifkan Dosen Jadi Penasihat Daycare Little Aresha
Rencana ini dilontarkan Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta.
"Jadi nanti untuk integrasi regulasi, integrasi kebijakan, integrasi program. Jadi mulai dari standarisasi, mulai dari sampai kepada mekanisme perizinan, terus kemudian dukungan dari masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga)," sambungnya.
Pratikno menyebut, sebagian besar daycare dikelola oleh pihak swasta.
"Mayoritas ini dari masyarakat. Tadi disampaikan oleh Bu Menteri PPPA mayoritas dari masyarakat," ucapnya.
Baca juga: MA-KY Diminta Telusuri Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Little Aresha
Pemerintah, kata Pratikno, sebenarnya sangat mendukung partisipsi masyarakat yang ingin mendirikan daycare.
"Jadi kami tetap menjaga betul bahwa daycare menjadi layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, tapi yang terpenting adalah menjaga kualitasnya, standarnya," tuturnya.
Dengan terintegrasi dalam satu sistem itu, pemerintah pusat bakal memberikan pendampingan untuk izin mendirikan sebuah daycare.
"Jadi pendampingan akan dilakukan oleh pusat. Justru kita tadi diskusikan bersama Kemendagri bagaimana memberikan penugasan kewenangan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Pemerintah bentuk gugus tugas perbaikan daycarePratikno mengatakan, Kementerian PPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendukbangga, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenag, KPAI, juga menyepakati membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depannya.
"Kami sepakat membuat gugus tugas untuk perbaikan tata kelola, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek juga akan segera dirumuskan," kata dia.
Termasuk, pembentukan portal tunggal data terintegrasi antar Peraturan Menteri (Permen) sebagai regulasi yang harus ditaati setiap daycare.
"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap kekerasan kepada anak. Kota wajib memberi perlindungan kepada anak, memberi pengasuhan, pendidikan, sebaik mungkin," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




