Yayasan Second Chance Dukung Kemenimipas Tindak Ratusan Oknum Pegawai

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Yayasan Second Chance mendukung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang melakukan 'bersih-bersih' di internal mereka. Second Chance menilai sikap Kemenimipas adalah bagian dari proses penguatan sistem.

"Pada prinsipnya, kami mendukung setiap upaya peningkatan integritas dan pembenahan tata kelola di berbagai institusi, termasuk di lingkungan pemasyarakatan," ujar Founder dan Pemilik Yayasan Second Chance, Evy Amir Syamsudin kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Evy menilai 'bersih-bersih' internal yang dilakukan Kemenimipas bagian dari penguatan sistem. Dia juga menghormati langkah-langkah yang dilakukan Imipas.

"Kami memandang bahwa langkah penegakan disiplin dan pembinaan merupakan bagian dari proses penguatan sistem yang berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Golkar Anggap Usul Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat

Diketahui, Kementerian Imipas melakukan pembenahan di internal mereka. Ada ratusan ASN yang ditindak karena sejumlah hal, salah satunya tidak disiplin.

Kementerian Imipas sebelumnya mengungkapkan sejak awal dibentuk pada akhir 2024 hingga kini, total sebanyak 23 pegawai telah diserahkan untuk diproses pidana. Puluhan oknum tersebut diserahkan ke pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Perlu kami tegaskan kembali komitmen Pak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto) bahwa kami tak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam (lapas). Total oknum pegawai baik di Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang kami serahkan ke Polri dan BNN (untuk proses hukum pidana) sudah 23 orang," kata Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya kepada detikcom, Kamis (30/4).

Yan Sultra mengatakan salah satu bentuk komitmen memberantas kejahatan di lapas adalah sikap kooperatif serta keterbukaan unit pelaksana teknis (UPT) di jajarannya. Saat mendapat informasi dari aparat penegak hukum (APH), para kepala UPT mendukung penuh upaya penindakan.

"Kami tegaskan, Kemenimipas, dalam konteks ini Pemasyarakatan, telah diarahkan Pak Menteri untuk selalu siap bekerja sama, terbuka bila ada dugaan (praktik kejahatan di lapas) yang melibatkan warga binaan atau tahanan dalam kasus apa pun, apalagi melibatkan pegawai," tegas dia.

Dari 23 oknum pegawai yang diserahkan, 22 merupakan pegawai Pemasyarakatan, satu merupakan pegawai Imigrasi.

Baca juga: 'Sikat' Pegawai Terlibat Kejahatan di Lapas, Kemenimipas Serahkan 23 Oknum untuk Dipidana

Arahan Menteri Imipas

Sebelumnya diberitakan Menteri Agus Andrianto menyampaikan dengan penekanan bahwa lapas harus bebas peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli). Dia menegaskan pentingnya melakukan reset total untuk membentuk wajah baru lapas.

"Ini adalah reset button momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya. Masih diwarnai dengan penggunaan, peredaran narkoba, penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan, pungli, bahkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pegawai," kata Agus dalam sambutan di acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4).

Agus menuturkan tak hanya warga binaan, petugas yang melanggar aturan dan malas bekerja juga dipindah ke Nusakambangan. Sebanyak 365 pegawai yang dipindah ke Nusakambangan untuk dibina.

"Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terlibat pungutan liar, yang terbukti melanggar standar operasi dan prosedur hingga terdeteksi malas-malasan bekerja. Kita lakukan pembinaan di Nusakambangan. Sejauh ini sudah 365 pegawai mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Pulau Nusakambangan," ucapnya.

Baca juga: Kemenimipas Usut Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar, 2 Petugas Diperiksa




(zap/aud)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paradoks Perdamaian Global, Indonesia Bisa Apa?
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi KKB Tembak 2 Warga Sipil di Yahukimo, Korban Dibuntuti 2 Pelaku Gunakan Motor
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Asap Kebakaran Masih Terlihat Mengepul di Apartemen di Tanjung Duren Jakbar
• 11 jam laludetik.com
thumb
Jaksa Kaji Banding Vonis 4 Tahun Eks Direktur SD Kemendikbudristek di Kasus Chromebook
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Hakim Desak Andrie Yunus Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras, Kesaksian Korban Krusial
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.