Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sebanyak 33 tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta tercatat belum memiliki izin. Dia mengatakan dari total daycare yang terdata di Yogyakarta, hanya sebagian yang telah mengantongi izin resmi.
"Langsung dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin," kata Arifah usai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Dia mengatakan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola layanan daycare secara nasional. Arifah menyebut selama ini pemerintah telah memiliki standar layanan daycare melalui skema TARA (Tempat Penitipan Anak Ramah Anak).
"Ada tujuh persyaratan tentang legalitas, tentang SDM, sarana-prasarana, salah satunya harus ada CCTV yang bisa diakses langsung oleh orang tua," ujarnya.
Saat ini, Kemen PPPA telah mendampingi sekitar 70 daycare di berbagai daerah. Khusus di Yogyakarta, terdapat lima daycare yang telah masuk dalam pendampingan dengan standar tersebut.
Selain penertiban izin, pemerintah juga mencatat dampak luas dari kasus daycare di Yogyakarta. Posko pengaduan yang dibuka mencatat 217 warga telah mengakses layanan, dengan 130 di antaranya meminta pendampingan psikologis dan 70 lainnya terkait tumbuh kembang anak.
"Di Yogyakarta, karena dari Dinas P3A membuat posko sudah ada 217 yang mengakses, sudah ada 130 yang minta dampingan secara psikologis, kemudian sudah ada 70 yang minta dampingan untuk tumbuh kembang," jelasnya.
Dia pun mendorong integrasi regulasi dan pengawasan daycare yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini, kata dia, agar sistem perizinan, pendampingan, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
"Hari ini kita ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian lembaga bagaimana regulasi yang kita jadikan satu, jadi satu pintu supaya nanti pengawasan, pendampingannya juga menjadi satu," tuturnya.
(amw/jbr)





